Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Donny Saragih, Eks Dirut Transjakarta Diciduk Tim Intel Kejaksaan
Dream - Donny Saragih, mantan direktur utama PT Transjakarta ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, (4/9/2020) sekitar pukul 22.35 WIB. Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan penangkapan terhadap pria bernama lengkap Donny Andy Sarmedi Saragih tersebut.
" Iya betul (Donny Saragih ditangkap)," kata Hari dikutip Dream dari Merdeka.com, Jakarta, Sabtu, 5 September 2020.
Hari menjelaskan, penangkapan terhadap Donny Saragih dilakukan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Donny Saragih diketahui berstatus terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018.
Dalam dakwaannya, MA menilai Donny sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri-nya petugas Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeruk keuntungan sebanyak kurang lebih US$ 171.000 ditambah Rp 20.000.000. Tindakan tersebut dianggap sebagai penipuan identitas untuk memeroleh keuntungan.
" Menyatakan terpidana DASS bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut' dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500," tutupnya.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya