Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Alzahra di Bekasi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 7 Agustus 2017 15:57
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Alzahra di Bekasi
Alzahra dihakimi massa karena dianggap mencuri aplifier di sebuah mushola.

Dream - Polres Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembakaran Muhammad Alzahra di Bekasi. Polisi telah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait insiden ini.

" Dua saksi sudah jadi tersangka, atas nama NMH, wiraswasta, dan SH, ini security di Bekasi, sudah kami nyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.

Argo menjelaskan, NMH diketahui menendang perut Alzahra satu kali dan bagian punggung sebanyak dua kali. " Begitupun tersangka SH menendang punggung korban dua kali," ucap Argo.

Dia menambahkan, proses penyelidikan kasus ini terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terjerat kasus ini. " Kami masih mengembangkan pelaku lain yang bawa bensin dan korek," ujar dia.

Alzahra dihakimi massa pada Rabu 2 Agustus 2017, karena dituduh mencuri amplifier mushola di Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi. Karena terlalu emosi, massa membakar hidup-hidup Alzahra, hingga meninggal dunia.

Beri Komentar