Dream - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan.
Bachtiar tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB, Jumat 10 Februari 2017. Dia didampingi kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.
" Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir. karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan sehingga yang datang dari pihak pengacara dulu," kata Bachtiar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Bachtiar mengatakan, polisi telah salah kaprah menduga aliran dana yang ada ketika aksi 212 sebagai pencucian uang. Padahal, kata dia, aliran dana itu semata-mata sumbangan umat Islam.
" Ya, namanya kita mau ada aksi kemudian umat tahu, Anda tahu kan orang Indonesia yang bersedekah lillahi ta'ala. Pokoknya kepentingan mereka ke akhirat saja dan ini bela Islam. Nah jadi framenya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja," ucap dia.
Selanjutnya, karena permintaan umat untuk menyumbang sudah sangat mendesak, GNPF MUI segera membuka rekening atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar menegaskan pembukaan rekening itu didasarkan perjanjian lisan antara GNPF MUI dengan pengelola yayasan.
" Kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol. Ada kerja sama secara lisan, dalam hal ini sebetulnya sudah ada draft agreement ya karena percepatan, umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," ujar dia.
Sementara Kapitra menambahkan tidak ada aturan yang dilanggar Bachtiar terkait aliran dana tersebut. Sebab, dia tidak memiliki jabatan struktural.
Selain itu, polisi juga tidak berhak menuduh adanya tindak pidana pencucian uang. Ini lantaran dana tersebut bukan uang negara.
" Pencucian uang itu tentu ada perkara pokok, perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya? Ini pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dewan pengawas, dalam struktur yayasan. Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar," tegas Kapitra. (Ism)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kabar Gembira! Kemhub Gelar Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia