AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Dream - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan.
Bachtiar tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB, Jumat 10 Februari 2017. Dia didampingi kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.
" Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir. karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan sehingga yang datang dari pihak pengacara dulu," kata Bachtiar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Bachtiar mengatakan, polisi telah salah kaprah menduga aliran dana yang ada ketika aksi 212 sebagai pencucian uang. Padahal, kata dia, aliran dana itu semata-mata sumbangan umat Islam.
" Ya, namanya kita mau ada aksi kemudian umat tahu, Anda tahu kan orang Indonesia yang bersedekah lillahi ta'ala. Pokoknya kepentingan mereka ke akhirat saja dan ini bela Islam. Nah jadi framenya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja," ucap dia.
Selanjutnya, karena permintaan umat untuk menyumbang sudah sangat mendesak, GNPF MUI segera membuka rekening atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar menegaskan pembukaan rekening itu didasarkan perjanjian lisan antara GNPF MUI dengan pengelola yayasan.
" Kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol. Ada kerja sama secara lisan, dalam hal ini sebetulnya sudah ada draft agreement ya karena percepatan, umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," ujar dia.
Sementara Kapitra menambahkan tidak ada aturan yang dilanggar Bachtiar terkait aliran dana tersebut. Sebab, dia tidak memiliki jabatan struktural.
Selain itu, polisi juga tidak berhak menuduh adanya tindak pidana pencucian uang. Ini lantaran dana tersebut bukan uang negara.
" Pencucian uang itu tentu ada perkara pokok, perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya? Ini pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dewan pengawas, dalam struktur yayasan. Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar," tegas Kapitra. (Ism)
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli