Dream - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mengeluhkan lamanya pemeriksaan Maruf Amin pada sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut dia, jaksa seharusnya memberikan batas waktu, mengingat usai Ketua Umum MUI itu tak muda lagi.
" Kiai Maruf diminta oleh jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tapi apa yang kita lihat, beliau diperiksa dari jam 09.00, sedangkan umur beliau sudah 73 tahun, semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek," kata Ikhsan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.
Maruf diperiksa hingga pukul 16.00 WIB. Ikhsan juga menyayangkan sikap tim kuasa hukum Ahok yang selalu mengulang pertanyaan. Sehingga durasi waktu pemeriksaan menjadi sangat lama.
" Pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi bagaimana pendapat keagamaan itu lahir tanggal 11 Oktober 2016, tapi dilarikan ke mana afilisiasi dan segala macam. Ini sudah tidak relevan dan ini dibiarkan oleh jaksa," ucap dia.
Ikhsan menambahkan, jaksa terus membiarkan Maruf memberi kesaksian meski sudah terlihat kelelahan. Ikhsan menegaskan seharusnya saksi tidak boleh dipaksakan memberi keterangan ketika sudah dalam keadaan lelah.
" Tetapi itu jaksa membiarkan, atas usulan jaksa seharusnya hakim mengetahui kondisi fisik beliau. Tidak boleh memaksakan saksi dalam keadaan lelah," ujar dia.
Jika hal semacam ini diteruskan, kata Ikhsan, bukan tidak mungkin orang akan enggan bersaksi di pengadilan. " Kalau begini jadinya tidak ada orang yang mau menjadi saksi dalam kasus tindak pidana," ungkap dia.