Dream - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, menegaskan, pernyataan terkait penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah sikap keagamaan. Kedudukan sikap keagamaan MUI ini di atas fatwa, sehingga wajib dipatuhi.
" Sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI sifatnya wajib diikuti," ujar Maruf dalam sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.
Maruf menjelaskan, sikap keagamaan dirumuskan oleh empat komisi sekaligus, yaitu fatwa, informasi, dan komunikasi, perundangan, dan penelitian.
" Karena dibahas bukan hanya satu komisi tapi oleh empat komisi dan dibahas (juga) oleh pengurus harian, jadi lebih banyak yang terlibat. Kalau fatwa itu hanya komisi fatwa," kata Maruf.
Maruf menambahkan, sikap keagamaan merupakan pandangan tertinggi MUI terkait kasus tertentu. Sementara fatwa bersifat lebih lunak.
" Yang paling tinggi itu sikap keagamaan, sementara fatwa MUI bersifat imbauan," kata Maruf.
Pun demikian terkait administrasi terbitnya sikap keagamaan, yang jelas berbeda dengan fatwa.
" (Sikap keagamaan) yang tanda tangan adalah Ketua Umum dan Sekjen, sedangkan fatwa yang tanda tangan itu Ketua Komisi Fatwa," ucap Maruf.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
