Dream - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, menegaskan, pernyataan terkait penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah sikap keagamaan. Kedudukan sikap keagamaan MUI ini di atas fatwa, sehingga wajib dipatuhi.
" Sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI sifatnya wajib diikuti," ujar Maruf dalam sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.
Maruf menjelaskan, sikap keagamaan dirumuskan oleh empat komisi sekaligus, yaitu fatwa, informasi, dan komunikasi, perundangan, dan penelitian.
" Karena dibahas bukan hanya satu komisi tapi oleh empat komisi dan dibahas (juga) oleh pengurus harian, jadi lebih banyak yang terlibat. Kalau fatwa itu hanya komisi fatwa," kata Maruf.
Maruf menambahkan, sikap keagamaan merupakan pandangan tertinggi MUI terkait kasus tertentu. Sementara fatwa bersifat lebih lunak.
" Yang paling tinggi itu sikap keagamaan, sementara fatwa MUI bersifat imbauan," kata Maruf.
Pun demikian terkait administrasi terbitnya sikap keagamaan, yang jelas berbeda dengan fatwa.
" (Sikap keagamaan) yang tanda tangan adalah Ketua Umum dan Sekjen, sedangkan fatwa yang tanda tangan itu Ketua Komisi Fatwa," ucap Maruf.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global