Ketua Umum MUI Maruf Amin (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dream - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menegaskan pernyataan yang dikeluarkan lembaganya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama lebih tinggi dibandingkan fatwa.
Alasannya, pernyataan sikap MUI dibahas dan diputuskan oleh empat komisi, bukan hanya komisi fatwa.
" Lebih tinggi ini (dari fatwa). Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI," ujar Maruf dalam sidang kasus Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Maruf menjelaskan pernyataan MUI terkait kasus Ahok keluar atas permintaan dari masyarakat agar lembaganya mengeluarkan sikap.
" Ada yang lisan dan tertulis. Agar segera ada pegangan," kata Maruf.
Berdasarkan permintaan tersebut, MUI lalu membentuk tim yang dibagi menjadi empat komisi yaitu komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan dan informasi komunikasi.
" Yang bahas ketum, sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. Melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," ucap dia.
Proses pembahasan pernyataan sikap memakan watu 11 hari dimulai dari tanggal 1-11 Oktober 2016. Dari hasil pembahasan itu, MUI akhirnya mengambil sikap jika pidato Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu termasuk penistaan agama.
" Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
