Dream - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis hakim memerintahkan penjemputan paksa terhadap saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama, Ibnu Baskoro. Sebab, Ibnu tidak hadir dalam eprsidangan meski sudah dua kali dipanggil.
" Kami minta (Ibnu) dihadirkan secara paksa," tutur Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.
Trimoelja mengatakan, seorang saksi pelapor harus hadir di dalam persidangan untuk memberi keterangan terkait laporannya. Kesaksian itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pelapor atas laporan yang sudah dibuat.
Trimoelja menuturkan, Ibnu sudah beberapa kali mangkir dalam persidangan. Dia pun merasa heran mengapa Ibnu tak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pelapor.
" Mereka kan lapor, mereka harus bertanggungjawab (atas) pelaporannya," ujar dia.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global