Dream - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis hakim memerintahkan penjemputan paksa terhadap saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama, Ibnu Baskoro. Sebab, Ibnu tidak hadir dalam eprsidangan meski sudah dua kali dipanggil.
" Kami minta (Ibnu) dihadirkan secara paksa," tutur Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.
Trimoelja mengatakan, seorang saksi pelapor harus hadir di dalam persidangan untuk memberi keterangan terkait laporannya. Kesaksian itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pelapor atas laporan yang sudah dibuat.
Trimoelja menuturkan, Ibnu sudah beberapa kali mangkir dalam persidangan. Dia pun merasa heran mengapa Ibnu tak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pelapor.
" Mereka kan lapor, mereka harus bertanggungjawab (atas) pelaporannya," ujar dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
