Dream - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis hakim memerintahkan penjemputan paksa terhadap saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama, Ibnu Baskoro. Sebab, Ibnu tidak hadir dalam eprsidangan meski sudah dua kali dipanggil.
" Kami minta (Ibnu) dihadirkan secara paksa," tutur Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.
Trimoelja mengatakan, seorang saksi pelapor harus hadir di dalam persidangan untuk memberi keterangan terkait laporannya. Kesaksian itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pelapor atas laporan yang sudah dibuat.
Trimoelja menuturkan, Ibnu sudah beberapa kali mangkir dalam persidangan. Dia pun merasa heran mengapa Ibnu tak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pelapor.
" Mereka kan lapor, mereka harus bertanggungjawab (atas) pelaporannya," ujar dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN