Lurah di Kepulauan Seribu Ungkap Fakta Baru Kasus Ahok?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 24 Januari 2017 10:32
Lurah di Kepulauan Seribu Ungkap Fakta Baru Kasus Ahok?
Lurah Panggang, Yuli Hardi, merupakan saksi yang melihat langsung Ahok menyampaikan programnya di Kepulauan Seribu.

Dream - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakin akan ada fakta baru dari Lurah Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus dugaan penistaan agama. Yuli Hardi berada di lokasi saat Ahok diduga melakukan penistaan agama.

" Kami yakin Lurah Yuli Hardi akan mengungkap keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Selain itu, Ronny pun meyakini dua saksi fakta akan hadir di persidangan. Menurut dia, keterangan saksi fakta dapat menguntungkan kliennya.

" Menurut saya fakta yang melihat, mendengar, mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami," ujar dia.

1 dari 1 halaman

Meminta Sidang Ditunda

Meminta Sidang Ditunda © Dream

Sementara kuasa hukum lainnya, Sirra Prayuna, akan mengajukan penundaan persidangan jika ada salah satu saksi pelapor tidak hadir.

" Saya katakan kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir pada sidang hari ini, maka kami minta persidangan ditunda," kata Sirra.

Hari ini, majelis hakim akan memeriksa tiga saksi pelapor, yaitu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya sudah dijadwalkan diperiksa pada persidangan sebelumnya, namun tidak hadir.

Tak hanya itu, Sirra juga akan meminta majelis hakim untuk membuat surat perintah penjemputan apabila saksi pelapor, Ibnu Baskoro kembali mangkir.

" Kami juga meminta kepada majelis hakim saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," tegas dia.

Sementara, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjadi dasar penundaan persidangan jika saksi tidak hadir

" Undang-undang tak ada atur itu, pemeriksaan saksi sesuai berkas perkara," ujar Ali.

Beri Komentar