Petinggi FPI Habib Muchsin Alatas (mozaikharokahfpi.blogspot.com)
Dream - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan petinggi FPI Habib Muchsin Alatas Ke Polda Metro Jaya. Mereka menuduh Muchsin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Muchsin dilaporkan pada Senin malam, 23 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
" Beliau mengatakan, bahwasanya ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telpon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.
Rolas menuturkan Muchsin juga diduga telah menghilangkan barang bukti. Ketika ditanya mengenai bukti panggilan telepon dan pesan singkat tersebut, Muchsin mengaku telah menghapusnya.
Laporan tersebut teregister Dengan nomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2017. Muchsin dituding melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.(Sah)
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%