Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, mengatakan belum akan menghadirkan saksi baru dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.
Menurut dia, sidang kali ini hanya akan memeriksa sejumlah saksi yang tidak bisa hadir pada persidangan sebelumnya.
" Masih melanjutkan yang kemarin," kata Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.
Ali mengaku belum mendapat informasi yang memastikan semua saksi hadir. " Masih belum dicek," ucap dia.
Dalam persidangan hari ini, rencanannya Jaksa akan menghadirkan lima saksi. Tiga di antaranya dihadirkan hari ini merupakan saksi yang tidak dapat hadir dalam persidangan pekan lalu.
Ketiga saksi tersebut yaitu Ibnu Baskoro, Muhammad Asfoi Saputra, Iman Sudirman. Sementara, dua lainnya merupakan saksi fakta yang berada di lokasi pada saat Ahok melakukan pidato yang diduga ada unsur penistaan agama.
Keduanya adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi, dan petugas Humas Provinsi DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok, Nurkholis Majid.
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
