Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, mengatakan belum akan menghadirkan saksi baru dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.
Menurut dia, sidang kali ini hanya akan memeriksa sejumlah saksi yang tidak bisa hadir pada persidangan sebelumnya.
" Masih melanjutkan yang kemarin," kata Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.
Ali mengaku belum mendapat informasi yang memastikan semua saksi hadir. " Masih belum dicek," ucap dia.
Dalam persidangan hari ini, rencanannya Jaksa akan menghadirkan lima saksi. Tiga di antaranya dihadirkan hari ini merupakan saksi yang tidak dapat hadir dalam persidangan pekan lalu.
Ketiga saksi tersebut yaitu Ibnu Baskoro, Muhammad Asfoi Saputra, Iman Sudirman. Sementara, dua lainnya merupakan saksi fakta yang berada di lokasi pada saat Ahok melakukan pidato yang diduga ada unsur penistaan agama.
Keduanya adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi, dan petugas Humas Provinsi DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok, Nurkholis Majid.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
