Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM Dilantik Presiden Joko Widodo Jadi Wamenkum HAM (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dream - Nama Edward Omar Sharif Hiariej sempat ramai jadi perbincangan sekitar sepertiga akhir 2019. Pernyataannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pemilihan Presiden mengundang sorotan saat menjadi ahli pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Setahun lebih berlaku, pria yang akrab disapa Eddy atau Prof Eddy ini kini duduk di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Presiden Joko Widodo memberikan amanah kepada Eddy Hiariej untuk memegang jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini merupakan Profesor bidang Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Gelar itu dia dapatkan dalam usia yang relatif muda, 37 tahun, pada 2010 lalu.
Dalam dunia akademisi hukum, Eddy tercatat sebagai guru besar termuda. Rekor ini sebelumnya dipegang Hikmahanto Juwana, pakar hukum dari Universitas Indonesia yang dinobatkan sebagai guru besar pada usia 38 tahun.
Tak hanya itu, Eddy juga memegang rekor masa penyusunan disertasi tercepat. Dia mampu menyelesaikan disertasi selama 2 tahun 20 hari, dan belum ada yang bisa melampaui rekor Eddy.
Eddy mungkin sosok akademisi di luar menara gading. Sebab, dia tidak menghabiskan waktunya semata untuk mengajar di almamater.
Berkali-kali, Eddy keluar masuk ruang persidangan. Pendapatnya kerap menjadi rujukan para hakim dalam memutus perkara.
Tidak hanya di lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung. Eddy juga kerap diminta hadir menjadi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dia pernah diminta menjadi ahli dalam sejumlah persidangan. Seperti persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta kasus dugaan korupsi payment gateway yang sempat menjerat Denny Indrayana yang saat itu menjadi Wamenkum HAM.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya