Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ketua DPR RI Puan Maharani (Youtube DPR RI)
Dream - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ini ditetapkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa 12 April 2022.
Selain anggota dewan, rapat paripurna ini juga dihadiri berbagai komunitas dan aktivis perempuan pendukung RUU TPKS.
"Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," kata Puan Maharani dikutip dari Youtube DPR RI.
Ia menambahkan, rapat kali ini akan menjadi sejarah perjuangan perempuan Indonesia dalam memerangi kejahatan seksual.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," ujarnya.
Berikut ini sejumlah fakta terkait disahkannya RUU TPKS menjadi UU oleh DPR RI:
DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Puan mengatakan rapat kali ini akan menjadi momen bersejarah bagi perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual.
"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan.
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Puan Maharani juga sempat menyebutkan bahwa pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah bagi perempuan di Indonesia.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Puan.
Setelah disahkannya RUU TPKS hari ini, Puan mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk terus semangan.
Dalam pembahasannya, RUU TPKS mengatur sejumlah tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

Sering Mengalami Suduken Saat Olahraga? Ini Penyebab dan Cara Cepat Meredakannya

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'