Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 31 Januari 2024 10:59
Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester
Dalam masa skorsing, Melki dilarang melakukan sejumlah hal. Antara lain menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan mendatangi korban

1 dari 10 halaman

Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester

Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester © Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

Dream - Rektor Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait laporan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI nonaktif, Melki Sedek Huang. Dalam SK dinyatakan bahwa Melki terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. SK tersebut ditandatangani Rektor UI, Prof Ari Kuncoro dan dikeluarkan pada 29 Januari 2024.

3 dari 10 halaman

"Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI."

4 dari 10 halaman

© Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester merdeka.com

Atas kesalahan tersebut, Melki dikenakan sanksi administratif. SK tersebut dikeluarkan setelah Satpas PPKS UI melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi pada rektor.

5 dari 10 halaman

"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor."

6 dari 10 halaman

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratil Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek."

7 dari 10 halaman

© Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester 2024 dream.co.id

Berdasarkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti yang telah dilakukan, Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual.

8 dari 10 halaman

Yaitu berupa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.


" Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing alademik selama 1 (satu) semester," tegasnya.

9 dari 10 halaman

Dalam masa skorsing, Melki dilarang melakukan sejumlah hal. Antara lain menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.


Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.

10 dari 10 halaman

" Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI," ungkapnya.


Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Beri Komentar