Dream - Ketua Majelis Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengtakan, proses penggandaan uang yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, hukumnya haram. Sebab, penggandaan uang tersebut dijalankan tanpa proses yang jelas.
" Menggandakan uang tanpa proses yang jelas (bekerja) itu masuk manipulasi yang hukumnya haram," kata Cholil saat dihubungi Dream melalui sambungan telepon, Rabu, 28 September 2016.
Menurut dia, menggandakan uang telah menjadi fenomena sosial di masyarakat. Fenomena ini muncul karena masih banyak orang yang ingin mendapatkan kekayaan dengan jalan pintas.
Tidak hanya kalangan awam, kata Cholil, kaum terpelajar pun banyak yang memiliki pandangan demikian.
" Ini disebabkan masyarakat kita masih menjadikan kekayaan sebagai bagian dari kebahagiaan dan kebanggaan," ucap dia.
© Dream
Cholil mengimbau masyarakat tidak menjadikan Dimas Kanjeng sebagai guru. Dia menyarankan masyarakat bisa belajar kepada guru agama yang memiliki rekam jejak keilmuan jelas.
Selain itu, Cholil secara tegas menolak pandangan beberapa pengikut yang menyebut Dimas Kanjeng memiliki karomah untuk menggandakan uang.
" Karomah itu biasanya datang kepada wali Allah tanpa sepengetahuan si penerima," ucap dia.
© Dream
Melihat perkembangan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kata dia, MUI Pusat dan MUI Jawa Timur telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Dia berharap hukuman kepada Dimas Kanjeng dapat membuat jera.
" MUI akan mengedukasi masyarakat agar lebih giat bekerja demi mendapat rezeki secara halal dan jangan mudah percaya ajaran seperti itu," ucap Cholil.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
