5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dream - Ketua Majelis Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengtakan, proses penggandaan uang yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, hukumnya haram. Sebab, penggandaan uang tersebut dijalankan tanpa proses yang jelas.
" Menggandakan uang tanpa proses yang jelas (bekerja) itu masuk manipulasi yang hukumnya haram," kata Cholil saat dihubungi Dream melalui sambungan telepon, Rabu, 28 September 2016.
Menurut dia, menggandakan uang telah menjadi fenomena sosial di masyarakat. Fenomena ini muncul karena masih banyak orang yang ingin mendapatkan kekayaan dengan jalan pintas.
Tidak hanya kalangan awam, kata Cholil, kaum terpelajar pun banyak yang memiliki pandangan demikian.
" Ini disebabkan masyarakat kita masih menjadikan kekayaan sebagai bagian dari kebahagiaan dan kebanggaan," ucap dia.
© Dream
Cholil mengimbau masyarakat tidak menjadikan Dimas Kanjeng sebagai guru. Dia menyarankan masyarakat bisa belajar kepada guru agama yang memiliki rekam jejak keilmuan jelas.
Selain itu, Cholil secara tegas menolak pandangan beberapa pengikut yang menyebut Dimas Kanjeng memiliki karomah untuk menggandakan uang.
" Karomah itu biasanya datang kepada wali Allah tanpa sepengetahuan si penerima," ucap dia.
© Dream
Melihat perkembangan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kata dia, MUI Pusat dan MUI Jawa Timur telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Dia berharap hukuman kepada Dimas Kanjeng dapat membuat jera.
" MUI akan mengedukasi masyarakat agar lebih giat bekerja demi mendapat rezeki secara halal dan jangan mudah percaya ajaran seperti itu," ucap Cholil.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
