Guru Madrasah (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Agama segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para guru agama Islam non-PNS di madrasah maupun sekolah umum. Bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
" Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan," ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.
Dhani mengatakan, sebanyak 636.381 guru non-PNS yang dinyatakan lulus verifikasi dan menerima bantuan subsidi upah tersebut. Rinciannya, 542.901 guru non-PNS di madrasah dan 93.480 pendidik Agama Islam di sekolah umum.
Dhani mengatakan jumlah bantuan yang disalurkan tidaklah besar. Tetapi dia berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan motivasi dan kinerja serta kesejahteraan para guru non-PNS di masa pandemi Covid-19.
" Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru," kata Dhani.
Padahal, para guru dituntut untuk tetap menjaga mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam. " Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka," ucap Dhani melanjutkan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendis, M Zain, mengatakan penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Para penerima bantuan sudah terverifikasi dan dinyatakan memenuhi kriteria yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari Rp5 juta, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya, dan tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
" Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik," kata Zain.
Sumber: Kemenag
Dream - Mulai tahun depan, Kementerian Agama tidak hanya menyalurkan Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada madrasah negeri. Madrasah swasta juga akan mendapatkan bantuan tersebut.
" Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdani.
Sebelumnya, dana BOS untuk madrasah swasta disalurkan melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dengan terbitnya petunjuk teknis dalam Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020, maka penyaluran bantuan tersebut langsung dari Ditjen Pendis.
Dhani mengatakan penyaluran dana BOP pada RA dan BOS pada MI Negeri tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian pula dengan penyaluran BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.
" Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN,” jelas Dhani.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan satuan BOP dan BOS madrasah swasta 2021 sama dengan tahun sebelumnya. BOP RA ditetapkan sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.
Dana BOS MI swasta sebesar Rp900 ribu, MTs swasta Rp1,1juta, serta MA dan MAK swsasta sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
“ Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019,” jelas Umar.
Mulai 2021, kata Umar, Kemenag memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur.
" Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut," ucap Umar.
Sumber: Kemenag.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN