Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok murni penistaan agama. Pendapat ini disampaikan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, Selasa 9 Mei 2017.
" Perkara ini bukan terkait perkara pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama," kata Hakim Anggota, Jupriyadi, membacakan vonis di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Majelis hakim juga menilai kasus ini tidak berhubungan dengan Front Pembela Islam atau Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti pembelaan tim kuasa hukum Ahok.
" Terhadap pembelaan penasihat hukum, yang pada pokoknya mempersoalkan keterangan ahli yang harus diabaikan karena ahli punya kepentingan dan berafiliasi kepada FPI dan MUI. Pengadilan berpendapat pokok masalah bukan antara terdakwa, MUI dan FPI," ucap Hakim Jupriyadi.
Dalam pertimbangan putusan itu pula, hakim menyebut kasus dugaan penistaan agama timbul akibat ulah Ahok.
" Terdakwa sendirilah pelaku yang menimbulkan kegaduhan. Seharusnya dia sebagai gubernur sekaligus pelayan masyarakat harus punya sifat kenegarawanan. Harus jujur dan sopan santun sehingga menjadi teladan," beber dia.
Jupriyadi menambahkan, ucapan Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu telah terbukti menganggap surat Al Maidah sebagai sumber kebohongan.
" Dari ucapan terdakwa menganggap Al Maidah sebagai alat membohongi atau sumber kebohongan," ujar Hakim Jupriyadi.
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
