Para Pendukug Ahok Di Depan Gedung Kementan (Sumber: Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara menyisakan kesedihan para pendukungnya.
Mendengar putusan majelis hakim, para pendukung Ahok yang berada di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta sontak langsung meneteskan air mata.
Salah satu pendukung Ahok bahkan enggan diwawancara lantaran tengah dirundung kesedihan yang mendalam.
" Iya sedih banget pak Ahok dihukum gitu, udah ya jangan wawancara lagi nanti saya tambah sedih," kata Lisa sambil mengusap air matanya di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Massa pendukung Ahok langsung menyanyikan lagu gugur bunga sebagai tanda bentuk kesedihan yang mereka rasakan.
Dream - Ahok divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca vonis dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya jaksa hanya menuntut Ahok dengan hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam putusan itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan Ahok. Antara lain Ahok dinilai tidak merasa bersalah. Tindakan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan keresahan. Selain itu juga dinilai bisa memecah-belah kerukunan antarumat beragama.
Sementara, hal-hal yang meringankan Ahok belum pernah dihukum. Ahok dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan.
Dream - Ahok menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menyampaikan keinginan bandingnya di dalam persidangan.
" Yang Mulia, kami akan mengajukan banding," ujar Ahok setelah mendengarkan vonis dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Mendengar perkataan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mengingatkan agar Ahok segera mengajukan permohonan banding.
" Segera catatkan permohonan banding ke kepaniteraan dalam waktu 7 hari dari sekarang," kata Dwiarso.
Sementara, tim kuasa hukum Ahok meminta salinan putusan kasus ini. Hakim Dwiarso pun menyatakan salinan putusan akan diberikan dalam waktu 1x24 jam dari sidang hari ini.
" Anda bisa mengajukan permohonan salinan putusan dan dalam waktu 1x24 jam salinan bisa Anda terima," kata Dwiarso.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati