Hukum Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Hijriyah

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 17 Desember 2016 18:02
Hukum Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Hijriyah
Puasa ini dijalankan selama tiga hari setiap bulan di tahun Hijriyah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan.

Dream - Dalam ajaran Islam, puasa merupakan salah satu bentuk ibadah. Selain Ramadan, ternyata terdapat puasa-puasa yang berhukum sunah dan sangat dianjurkan.

Salah satunya adalah puasa ayyamul bidh. Puasa ini dijalankan selama tiga hari setiap bulan di tahun Hijriyah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan.

Apakah ini merupakan salah satu bentuk puasa sunah dalam Islam? Lantas bagaimana hukumnya?

Dikutip dari laman rumaysho, terdapat beberapa dalil yang menjadi dasar hukum pelaksanaan puasa ayyamul bidh. Dalil pertama adalah hadit yang diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah.

" Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: " Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: berpuasa tiga hari setiap bulannya, mengerjakan shlat Dluha, mengerjakan sholat witir sebelum tidur."

Dalil kedua adalah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dan Ibnu Majah.

" Mu'adzah bertanya kepada 'Aisyah RA: 'Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?' 'Aisyah menjawab, 'Iya.' Mu’adzah lalu bertanya, 'Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?' 'Aisyah menjawab, 'Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau)'."

Sementara dalil lain yaitu hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash memuat keutamaan puasa ayyamul bidd.

" Rasulullah SAW bersabda, 'Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun'."

Lalau bagaimana sebetulnya hukum melaksanakan puasa di tiga hari itu...baca selengkapnya...



Beri Komentar