6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Siti Sapurah (Barry Putra)
Dream - Ibu angkat Angeline, Margariet Christina Megawe, dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya penelantaran anak, Margariet juga dijerat dengan pasal lainnya.
Margariet dituduh membiarkan kekerasan terhadap Angeline yang berujung pada kematian bocah berusia 8 tahun itu. Oleh sebab itu, dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1, 2, 3 dan 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“ Margriet dijerat pasal berlapis. Polda Bali tak lagi menangani penelantaran anak saja, tapi sudah mengarah pada pembunuhan,” kata pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah, di Mapolda Bali, Jumat 26 Juni 2016.
Tak hanya itu. Margriet juga dijerat dengan tuduhan menempatkan dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut. Terkait tuduhan ini, Margariet dijerat Pasal 76 i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Margriet juga dituduh memperlakukan anak secara diskrimatif, yang mengakibatkan kerugian pada anak, baik materil maupun moril, yang bisa menghambat fungsi sosial secara berlanjut. sebagaimana pasal 76 a juncto pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain pasal-pasal itu, Margariet juga dijerat dengan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handelling). “ Penerapan pasal berlapis itu sudah lama, sejak saya bawa tiga saksi dari Balikpapan. Seperti diucapkan Kapolda, penelantaran anak itu hanya pintu masuk,” ujar perempuan yang akrab disapa Ipung itu.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, tak bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, telepon selular Hery dalam keadaan tidak aktif. Hingga kini, Polda Bali masih menetapkan Ag sebagai tersangka tunggal pembunuhan Angeline.
Laporan: Barry Putra
Baca Juga: Perkuat Penyidikan, Polisi Periksa Ponsel Margriet dan Agus Pertemuan Haru Ibu Angkat Angeline dengan Anak Kandung di Sel Penyidik Polresta Denpasar Periksa Tas Angeline Misteri Bercak Darah di Rumah Angeline Berhasil Diungkap Misteri Bercak Darah di Rumah Angeline Berhasil Diungkap Inilah Lubang Kematian Tempat Mengubur Angeline Kasus Angeline, Polisi Periksa Kak Seto Polisi Periksa Darah dan Sidik Jari Kakak Angkat Angeline
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya