Siti Sapurah (Barry Putra)
Dream - Ibu angkat Angeline, Margariet Christina Megawe, dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya penelantaran anak, Margariet juga dijerat dengan pasal lainnya.
Margariet dituduh membiarkan kekerasan terhadap Angeline yang berujung pada kematian bocah berusia 8 tahun itu. Oleh sebab itu, dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1, 2, 3 dan 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“ Margriet dijerat pasal berlapis. Polda Bali tak lagi menangani penelantaran anak saja, tapi sudah mengarah pada pembunuhan,” kata pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah, di Mapolda Bali, Jumat 26 Juni 2016.
Tak hanya itu. Margriet juga dijerat dengan tuduhan menempatkan dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut. Terkait tuduhan ini, Margariet dijerat Pasal 76 i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Margriet juga dituduh memperlakukan anak secara diskrimatif, yang mengakibatkan kerugian pada anak, baik materil maupun moril, yang bisa menghambat fungsi sosial secara berlanjut. sebagaimana pasal 76 a juncto pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain pasal-pasal itu, Margariet juga dijerat dengan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handelling). “ Penerapan pasal berlapis itu sudah lama, sejak saya bawa tiga saksi dari Balikpapan. Seperti diucapkan Kapolda, penelantaran anak itu hanya pintu masuk,” ujar perempuan yang akrab disapa Ipung itu.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, tak bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, telepon selular Hery dalam keadaan tidak aktif. Hingga kini, Polda Bali masih menetapkan Ag sebagai tersangka tunggal pembunuhan Angeline.
Laporan: Barry Putra
Baca Juga: Perkuat Penyidikan, Polisi Periksa Ponsel Margriet dan Agus Pertemuan Haru Ibu Angkat Angeline dengan Anak Kandung di Sel Penyidik Polresta Denpasar Periksa Tas Angeline Misteri Bercak Darah di Rumah Angeline Berhasil Diungkap Misteri Bercak Darah di Rumah Angeline Berhasil Diungkap Inilah Lubang Kematian Tempat Mengubur Angeline Kasus Angeline, Polisi Periksa Kak Seto Polisi Periksa Darah dan Sidik Jari Kakak Angkat Angeline
Advertisement
Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI

7 Rekomendasi Matcha Cafe di Jakarta, Surga Bagi Pecinta Matcha


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan