Foto Ilustrasi Pengeras Suara Di Masjid (www.themuslimtimes.org)
Dream - Larangan menggunakan pengeras suara untuk azan menimbulkan kontroversi di antara para pemimpin muslim Mumbai, India, Mereka tengah berargumen soal penggunaan pengeras suara ilegal di masjid.
" Azan itu suatu kewajiban sebagai panggilan untuk salat, bukan soal penggunaan pengeras suara," kata tokoh masyarakat senior MA Patankar kepada Times of India dikutip Onislam.net, Senin 4 Agustus 2014.
Dia merasa terganggu dengan suara dari pengeras suara ilegal di beberapa masjid. " Azan harus nyaring dan mudah di telinga. Tapi jika pengeras suara justru mengganggu sesama warga, saya akan mengatakan masjid harus menghapus itu sebelum ditindak oleh polisi," kata dia.
Perdebatan dimulai ketika Navi Mumbai, penduduk Santosh Pachalag mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Bombay terhadap penggunaan pengeras suara ilegal di masjid-masjid daerahnya.
Badan Hak Atas Informasi (RTI) India telah menemukan bahwa 45 dari 49 masjid di daerah tidak memiliki izin untuk menggunakan pengeras suara.
Bertindak berdasarkan permohonan, Pengadilan Tinggi Bombay telah mengarahkan polisi untuk menindak pengeras suara ilegal di masjid, pekan lalu.
Untuk beberapa muslim larangan itu diperlukan agar tidak menggangu. Seorang aktivis, Saeed Khan mencontohkan dua masjid yang dinilai penggunaan pengeras suara untuk azan cukup mengganggu. Keduanya berada dekat dengan Rumah Sakit Siddique Saboo, Dongri.
" Biasanya kumandang azan berlangsung dua sampai tiga menit, tapi di sini (para muadzin di kedua masjid) mengumandangkan azan cukup lama dengan volume pengeras suara cukup besar," kata Khan.
Ali Namazi, sekretaris kehormatan Masjid Mughal Trust menyangkal tuduhan tersebut. Kata dia, masjid bukanlah sebuah ajang 'kompetisi' untuk berlomba-lomba mengumandangkan azan dengan volume cukup keras.
" Jika volume pengeras suara azan dikecilkan itu justru merepotkan umat muslim di sini. Tapi kami juga tidak akan membiarkan pengeras suara azan memiliki volume sangat keras, karena itu juga bisa mengganggu warga," kata Ali.
Pengadilan India telah memutuskan aturan, di mana sebuah masjid tidak boleh menggunakan pengeras suara untuk azan mulai pukul 22:00-06:00.
" Kami melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 05:00. Jadi kami berencana untuk menantang aturan ini dan ingin pembebasan untuk itu," kata Presiden Forum Muslim Ekta Forum, Ali M Shamsi.
Diketahui, kelompok sayap kanan Hindu seperti Vishwa Hindu Parishad (VHP), Bajrang Dal dan Shiv Sena telah berkampanye di India selama beberapa tahun terakhir, untuk menghentikan umat muslim Salat Jumat di tempat terbuka dan pada beberapa acara-acara khusus.
Padahal itu dilakukan lantaran kapasitas masjid di sana tidak cukup menampung banyaknya jamaah.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati