Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Jalur Sepeda Di Jalan Asia-Afrika Jakarta. ©2019 Merdeka.com/nur Habibie
Dream - Pengendara sepeda di jalanan ibukota sebaiknya mulai disiplin menggunakan jalur yang sudah disediakan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara sepeda yang keluar dari jalurnya bisa mendapat sanksi tilang dari petugas.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah banyak menyediakan jalur khusus pengendara sepeda. Tujuannya, agar pengendara sepeda lebih aman dan masyarakat mau beralih dari kendaraan bermotor menggunakan sepeda.
" Pesepeda sudah di siapkan jalur khusus ada klausul pasal di 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus apabila ada maka dapat dilakukan penilangan," ujar Fahri dikutip dari Merdeka.com, Selasa 31 Desember 2019.
Apabila jalur sepeda sudah habis atau tidak tersedia di jalan tersebut. Pengendara diizinkan untuk melewati trotoar asalkan sepedanya tidak dinaiki.
Menurutnya, apabila sepeda itu tetap dikendara, dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki di trotoar.
" Di tempat-tempat tertentu seperti di Sudirman itu ada yang ada markanya, ada juga yang tidak ada markanya. Misalnya pada saat mau memasuki halte dari MRT, berarti di situ pada saat memasuki jalur yang tidak ada markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," ucap dia.
Dengan adanya aturan tersebut, Fahri berharap tidak ada lagi pengendara sepeda yang bergerombol hingga menghalangi kendaraan lain.
" Misalnya kaya kemarin tertabrak pengemudi, karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda dia bergerombol dengan jumlah yang banyak bahkan sampai menggunakan lajur tengah jalan. Makanya kita himbau supaya tetap mengikuti konsekuensi yang ada," kata dia.
(Sumber: Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)
Dream - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, PNS bernama Toto Prasetio yang bekerja sebagai PNS di Polres Metro Jakarta Selatan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Toto dinonaktifkan karena telah menabrak tujuh pengendara sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
" Sejak kasus kecelakaan diproses Ditlantas Polda Metro Jaya, sementara kita nonaktifkan," ujar Bastoni dikutip dari Liputan6.com, Selasa 31 Desember 2019.
Menurut Bastoni, Toto sudah berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai PNS sejak lima tahun lalu. Sehari-hari, Toto bekerja sebagai staf bidang logistik tepatnya di Sub-Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Toto menabrkan 7 pengendara sepeda motor menggunakan mobilnya pada pada Sabtu, 28 Desember 2019 sekitar pukul 06.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa itu, dua orang mengalami luka serius dan harus mejalani operasi.
Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian Toto terpengaruh narkoba. Akibat perbuatannya, Toto terancam hukuman penjara 10 tahun dan kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.
" Yang bersangkutan ada kemungkinan dipecat, tapi tergantung dari keputusan sidang, ada sidang kode etik dan propamnya," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penabrak tujuh sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Toto Prasetio terancam pasal berlapis tentang pelanggaran lalu lintas. Toto merupakan seorang PNS di Polres Metro Jakarta Selatan.
" Pasal 3 11 junto ayat 4 dan termasuk juga junto 310 ayat 3. Jadi pasal 311 itu ancamannya saksi penjara delama lamanya 10 tahun, sedangkan 310 penjara selama lamanya 5 tahun," ujar Fahri di Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Sementara, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Fahri menyerahkan hukumannya ke tempat pelaku bekerja, yakni Polres Metro Jakarta Selatan.
" Dikaitkan dengan narkobanya sendiri dengan pidana narkoba, dari Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Fahri menjelaskan, Toto dikenakan pelanggaran lalu lintas berat karena telah melukai orang lain. Diketahui, dia menabrak tujuh pengendara sepeda. Sebanyak dua diantaranya mengalami luka serius.
" Dari tujuh orang tersebut, yang lima orang rawat jalan, sementara yang dua orang rawat inap karena harus menjalankan operasi. Itulah dapat dikategorikan sebagai berat," kata dia.
Dilaporkan Merdeka.com, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan pria berinisial TP menabrak sejumlah pesepeda di kawasan Sudirman, Sabtu, 28 Desember 2019 pukul 06.10 WIB.
Ketujuh yang terluka sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sepeda mereka juga mengalami kerusakan, sedangkan Toyota Avanza peok di bagian bumper dan kap mesin serta kaca depan pecah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Berikut identitas 7 pesepeda yang ditabrak TP:
- MRP, laki-laki, mengalami luka pada kepala bagian belakang robek
- LM, laki-laki, mengalami luka
- HIS (pekerja swasta), laki-laki, mengalami luka pinggang memar
- HF (pelajar), laki-laki, mengalami luka
- RZ (pelajar), laki-laki, mengalami luka
- GR (pelajar), laki-laki, mengalami luka
- KA (pelajar), laki-laki, mengalami luka.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya