Komjen Budi Waseso Meninjau TKP (Foto: Istimewa)
Dream - Pabrik narkoba berkedok tempak hiburan malam, Diskotek MG menerapkan syarat kartu anggota bagi setiap tamunya. Kartu anggota tersebut sebagai syarat bagi mereka yang ingin menikmati sabu cair produksi diskotek tersebut.
" Pembeli adalah tamu diskotek, yang memiliki kartu anggota yang berlaku 6 bulan," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
Jika masa berlaku kartu sudah habis, para pengunjung diharuskan membayar Rp600 ribu untuk perpanjangan. Arman menjelaskan sabu cair bisa diberikan oleh pengelola diskotek jika pengunjung menunjukkan kartu keanggotaannya.
Alurnya, si kapten akan meminta kepada kurir untuk menyiapkan sabu cair. Setelah itu, kurir akan mengontak penghubung yang berada di rumah produksi di dalam diskotek tersebut untuk membawa sabu ke lantai 4.
Di lantai 4, sabu cair diserahkan penghubung kepada kurir dalam kemasan botol. Selanjutnya, kurir menyerahkan sabu cair kepada pelanggan dan meminta uang pembayaran sebesar Rp400 ribu per botolnya.
Saat ini, BNN menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wastam, Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah dan Fadly. Sementara, pemilik diskotek bernama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan, Samsul Anwar alias Awank masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kelimanya dijerat Pasal 113 ayat 1 Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
