Tak Sembarang Orang Bisa Dapat Sabu Cair dari Diskotek MG

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 19 Desember 2017 12:21
Tak Sembarang Orang Bisa Dapat Sabu Cair dari Diskotek MG
Harus menjadi anggota diskotek.

Dream - Ttidak sembarang orang bisa mendapat sabu cair dari diskotek MG International Club. Para pengunjung diharuskan menjadi anggota terlebih dulu. Itu pun masih ada syarat lain agar status anggotanya dapat diakui.

" Untuk mendapatkan narkoba itu diwajibkan 10 kali datang ke sana, setelah itu baru mereka punya member, setelah punya member baru bisa dapat narkoba cair itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Polisi Johny Latupeirissa di Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.

Johny menjelaskan, transaksi sabu cair di dalam Diskotek MG dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

" Kalau baru, nggak bakalan tahu. Kecuali orang yang mengajak mereka itu orang yang punya member," ucap dia.

Tak hanya itu, petugas keamanan diskotek pun diturunkan untuk mengamankan transaksi barang haram itu. 

" Security itu untuk mengamankan mereka punya operasi. Jadi manajemen memperkerjakan mereka untuk mengamankan transaksi narkoba itu," ucap dia.

Sabu cair di Diskotek MG

Pada Minggu 17 Desember 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia diskotek MG. Dalam razia itu, petugas dibuat tercengang lantaran menemukan alat dan bahan pembuat narkoba.

" Laboratorium pembuatan narkotika jenis pil ekstasi dan shabu yg terdapat di lantai 2 dan lantai 4 berikut prekursor (zat kimia bahan pembuatan pil ekstasi dan sabu)," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari.

Dalam operasi itu, BNN menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wastam, Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah dan Fadly. Sementara, pemilik diskotek bernama Rudy masih dalam pencarian polisi.

Kelimanya dijerat Pasal 113 ayat 1 Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk penyelidikan lebih lanjut, diskotek saat ini dipasang garis polisi. (ism) 

Beri Komentar