MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat

Reporter : Eko
Rabu, 7 Oktober 2026 19:33
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Putusan MK belum menutup perkara ijazah Gibran. Sembilan hakim diadukan ke MKMK, sementara Gibran dan Kemendikdasmen dilaporkan ke Bareskrim.

DREAM.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah membacakan putusan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Namun rupanya persoalan belum usai sepenuhnya. Setelah hakim konstitusi menutup berkas putusan, justru dua pintu hukum lain terbuka.

Bola panas ijazah Gibran terus bergulir. Namun sekarang beda lapangan. Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara, Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pian Andreo Halomoan Manurung. Dialah yang melaporkan seluruh hakim MK ke MKMK. Dia adalah Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia. Formasi. Sidang pendahuluan sudah digelar hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Formasi menuding para hakim MK melanggar prinsip independensi dalam menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu yang disoal adalah keputusan memeriksa perkara dan membuka proses pembuktian, termasuk menunjukkan dokumen pendidikan Gibran kepada Denny Indrayana.

Gibran dan Prabowo (Instagram @setwapres.ri)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham ini memanglah menjadi salah satu pemohon perkara ini. Namun Formasi mengaitkan proses pembuktian ijazah Gibran dalam persidangan itu dengan sayembara yang pernah dibuat oleh Denny.

Sebelum menggugat syarat pendidikan Gibran ke MK, Denny memang membuat sayembara dengan imbalan uang bagi siapapun yang dapat menunjukkan ijazah SMA putra sulung Joko Widodo itu.

“ Sehingga patut diduga terduga pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapat iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana,” kata Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus.

Baca juga: Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Namun, tuduhan itu masih berupa dalil pelapor. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, meminta tuduhan mengenai imbalan tersebut disertai bukti. Laporan etik, kata Palguna, tidak bisa hanya berisi pernyataan umum.

Gibran Rakamubing Raka dan Prabowo (Instagram @gibran_rakabuming)

Dalam laporannya, Formasi mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka meminta MKMK membentuk tim pakar independen, memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral, serta memberhentikan sementara hakim yang dilaporkan selama pemeriksaan.

Formasi juga meminta kesembilan hakim MK diberhentikan tetap jika tuduhan terbukti. Mereka juga meminta putusan yang dibuat para hakim terkait perkara ijazah Gibran dibatalkan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Putusan Tersembunyi MK Soal Ijazah Gibran

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim

Di Bareskrim Polri, ceritanya lain. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta pihak Kemendikdasmen terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Objek laporan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu diterbitkan pada 2019. Digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.

Kemendikdasmen dilaporkan sebagai penerbit surat yang isinya mereka nilai tidak benar. Sementara, Gibran dilaporkan karena dinilai telah menggunakan dokumen tersebut.

Sidang perkara ijazah Gibran di MK (Instagram MK RI)

Laporan itu merujuk Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ayat 1 pasal tersebut mengatur pemidanaan pembuat dokumen. Ayat 2 mengatur pemidanaan penggunaan surat palsu.

“ Kenapa saya melaporkan? Karena MK semalam memutuskan bahwa Gibran itu tidak punya ijazah dan hanya bermodalkan suket untuk maju di Pilpres (2024),” ujar salah satu pelapor, Riyandi.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan, laporan itu bukan untuk mengulang sengketa hasil Pilpres di MK. Mereka meminta polisi menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam penerbitan dan penggunaan surat tersebut.

“ Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” kata Khozinudin.

Baca juga: Denny, Gibran Mundur atau Dimundurkan

Gibran Rakamubing Raka dan Prabowo (Instagram @gibran_rakabuming)

Pelapor Kemendikdasmen dan Gibran ini kembali datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, setelah MK membacakan putusan syarat pendidikan Gibran. Mereka menyusulkan berkas putusan MK itu ke polisi.

Menurut Khozinudin, pertimbangan MK dalam putusan itu memperkuat dugaan adanya pemalsuan atau keterangan tidak benar dalam surat tersebut. Sehingga mereka merasa perlu menyertakan putusan MK ke dalam berkas laporan.

Namun, MK tidak menyatakan Gibran melakukan pemalsuan. Mahkamah hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Dalam pertimbangan putusan itu pula, MK menyerahkan persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat calon kepada lembaga lain yang berwenang.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More