© 2026 Gibran Dan Prabowo (Instagram @setwapres.ri)
DREAM.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang setara dengan ijazah SMA. Meski begitu, mahkamah menolak permohonan para penggugat untuk membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
“ Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua mahkamah itu, Suhartoyo. Selasa, 6 Oktober 2026. Di Gedung mahkamah itu.
Dari keputusan itu, terlihat ada dua poin yang sepintas terlihat tidak mudah dipahami. Tidak ditemukan ijazah SMA yang setara. Permohonan ditolak. Artinya, ijazah SMA tidak ditemukan tapi menolak permohonan penggugat agar membatalkan posisi Gibran dari kursi Wapres.
Bagaimana sebaiknya kita sebagai masyarakat biasa memahami keputusan ini. Apa makna hukum dari keputusan itu. Serta apa peristiwa politik yang mungkin akan kita dengar dan saksikan di hari-hari mendatang. Oleh karena apa yang terlihat buntu bagi kita orang biasa, bisa terlihat seperti celah dalam politik.
Demi memahami semua yang terjadi serta mungkin yang akan terjadi, ada baiknya kita melihat politik dari kacamata para pelaku dan juga mungkin apa yang dilihat para pengamat.

Dan ada baiknya kita pulang jauh kepada petuah Otto Von Bismarck. Dia tokoh yang disebut sebagai pendiri Jerman. Menjadi kanselir pertama negeri itu. Sukses menyatukan sekian kerajaan tahun 1871, yang hari ini kita kenal sebagai negeri Jerman.
Politik mungkin punya sekian tujuan yang terlihat agung, tapi dari pelaku lapangan seperti Bismarck kita menemukan, “ Die Politik ist die Lehre vom Möglichen." Yang dalam bahasa kita kerap diterjemahkan bahwa politik adalah seni tentang apa yang mungkin dicapai. Politik adalah seni memainkan kemungkinan.
Rocky Gerung, filsuf yang pikirannya mencerahkan banyak orang dan belakangan bergabung di Wantimpres, melihat politik sebagai seni melawan ketidakmungkinan. Dan jika melihat perjalanan politik kita lebih dari dua dekade ini, dia adalah panggung permainan kemungkinan, serta panggung melawan ketidakmungkinan.
Ada baiknya kita memakai dua petuah itu, serta riwayat politik kita, sebagai tumpuan demi membaca kemungkinan yang terjadi dari keputusan atas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kami meringkasnya perjalanan kasus ini dan sekian peristiwa susulan yang mungkin terjadi.
Apa alasan para pengugat.
Para pengugat dalam perkara ini terdiri dari akademisi seperti Denny Indrayana, kalangan masyarakat sipil seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), sejumlah warga dan purnawirawan TNI, serta Partai Ummat. Mereka meminta para hakim di Mahkamah Konstitusi membatalkan status wakil presiden yang sudah dua tahun diemban Gibran.

Mereka menilai sejak awal Gibran tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi ketentuan pasal 169 huruf r, dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada huruf “ r” itu, adalah ketentuan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus lah, “ Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Para penggugat ini bilang bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pasal 169 huruf r ini, oleh karena dia tidak memiliki ijazah SMA. Betulkah begitu? Mari melihat perjalanan pendidikan wakil presiden kita ini.
Selepas menamatkan SMP di Solo, Gibran melanjutkan pendidikan di Singapura. Putra sulung Mantan Presiden Joko Widodo itu menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004. Sesudah itu, dia masuk di University of Technology Sydney (UTS) Insearch, yang bersalin nama menjadi UTS College.
Jadi, jelas bahwa Gibran memang sekolah di luar negeri. Hanya saja, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, No. 6 Tahun 2022, ijazah dari luar negeri perlu disetarakan, terutama jika bekerja di lembaga pemerintah.
Dari UTS College Gibran punya Sertificate of Attendance. Juga transkrip nilai. Dua bekal itu lah yang dimasukkan Gibran saat mengajukan penyetaraan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Dan persis inilah yang dipersoalkan para penggugat. Sertificate of Attendance itu, kata mereka, tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA. Oleh karena tidak setara, maka Gibran harusnya tidak lolos jadi calon Wapres. Mereka meminta para hakim membatalkan keputusan KPU atas penetapan Gibran sebagai calon Wapres.

Benarkah begitu? Mari kita melihat jalannya sidang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipanggil memberi penjelasan ke ruang sidang. Yang hadir adalah Taufiq Damarjati, seorang pejabat di kementerian itu. Keterangannya didengar Jumat, 2 Oktober pekan lalu.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Sadli Isra, bertanya bagaimana Taufiq memaknai Certificate of Attendance itu jika dibandingkan dengan ijazah dalam bahasa Indonesia.
Taufiq menjelaskan bahwa Certificate of Attendance itu lebih dimaknai sebagai keterangan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di UTS. Status mengenai tamat atau tidaknya, lanjut Taufiq, “ Kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima."
Sadli Isra kemudian mempertajam soal ada tidaknya ijazah ini. Dan dialog berikut ini memperjelas jawabannya.
Sadli: Tapi tidak ada ijazah kan?
Taufiq: Pada saat pengajuan tidak ada Yang Mulia.
Sadli: Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?
Taufiq: Tidak ada bentuk lain, ya.
Catatan untuk dialog singkat ini adalah bahwa sebagaimana diuraikan dalam persidangan yang dibawa saat pengajuan penyetaraan adalah Seritificate of Attendance dan transkrip nilai.
Dialog singkat itu bagai gong dari sidang yang dimulai 21 September 2026 dan berakhir pada pembacaan keputusan, 6 Oktober 2026, ini. Sebagaimana lazimnya di alam demokrasi seperti kita, dialog pendek itu melahirkan beragam penafsiran di halaman media, juga cuitan netizen di lini masa. Pokoknya rame.
Dan inilah ringkasan keputusan MK
Yang beredar di lini masa media sosial mungkin beragam susunan kalimatnya. Mungkin juga disingsetin. Kami kutip saja dari laman mahkamah itu. Tayang pada Selasa, 06 Oktober 2026. Pukul 21:06 WIB. Dan hingga Rabu siang pukul 12 sudah dibaca 60.762 kali.
Berikut bunyinya:
“ Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.”
“ Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”
Intinya apa?
Tidak ditemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA. Menolak permohonan para penggugat agar mahkamah mendiskualifikasi Gibran.
Apa alasan ditolak?
Para pemohon ini bukan pasangan calon. Karena mereka bukan pasangan calon saat Pemilu lalu, maka mereka tidak punya legal standing. Artinya secara hukum mereka tidak punya hak untuk mengugat. Mereka bukan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Bagaimana membaca keputusan ini?
Inilah yang ramai semenjak semalam. Sesudah keputusan itu dibacakan. Di berbagai grup WA. Linimassa. Halaman media. Mungkin juga obrolan di warung kopi.
Di keriuhan itu, mungkin ada baiknya kita mendengar lagi petuah Otto Von Bismarck dan Rocky Gerung. Bahwa politik adalah seni memainkan kemungkinan. Bahwa politik adalah seni melawan ketidakmungkinan.
Apa kemungkinan yang terjadi? Dan apa ketidakmungkinan yang bisa dilawan?
Dalam kasus ijazah Gibran, jawabannya bisa kita bayangkan dari penjelasan para pengamat. Sejak semalam hingga siang ini sudah ramai. Patokan buat kita orang biasa mungkin ini. Bahwa dalam riwayat politik kita selalu ada kemungkinan. Ketidakmungkinan menjadi mungkin. Juga sebaliknya. Kemungkinan menjadi ketidakmungkinan.
Mari melihat apa kata para pakar, pengamat, pelaku politik, atau apa pun predikat yang disematkan pada nama mereka.
Soal Legal Standing
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, yang juga menjadi Cawapres pada Pemilu 2024 menyampaikan pandangan dalam Podcast pribadinya. Ditayangkan pagi tadi. Mahkamah Konstitusi, kata Mahfud, sebenarnya tidak berwewenang lagi mengadili kasus ini.
Mengapa? Oleh karena waktunya sudah lama lewat. Tidak ada lagi orang yang punya legal standing. Meski maju sebagai calon wakil presiden saat Pemilu lalu, kata Mahfud, dia juga sudah tidak punya legal standing lagi. Sebab Mahfud tidak sedang dalam status sebagai calon. Gibran juga tidak sedang dalam status sebagai calon. Dari sisi legal kasus ini sudah lewat.
Mahfud menilai bahwa isi keputusan MK sesungguhnya kurang lebih sama. Para hakim memang tidak menemukan ada bukti ijazah yang setara dengan SMA. Tapi oleh karena waktunya sudah lewat, dan yang sudah punya legal standing juga sudah bubar, soal tidak ada ijazah hanya menghalangi Gibran untuk Pemilu 2009.
Penafsiran akan banyak sekali atas keputusan ini. Bahwa bisa dibawa ke jalur lain, kata Mahfud, itu biasa dalam politik, seperti dalam perkara Pilkada yang sudah-sudah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini ibarat melempar bola panas ke berbagai pihak. Pendapat itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Dalam akun Threads pribadinya, Bivitri menulis:
“ MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).”

Jadi apakah para pemohon kalah? Tidak juga. Sebab, kata Bivitri, MK tetap menyentuh persoalan utama. Soal ijazah. Menilai substansi, tapi terganjal legal standing. Jadi, ini seperti melempar bola panas, bola setengah panas, dan bola dingin.
MK, katanya, melempar “ bola panas” ke DPR untuk memulai proses empeachment. Kepada kepolisian untuk menginvestigasi ada tidaknya kemungkinan unsur manipulasi dari fakta yang ditemukan MK. Bola setengah panas dilemparkan kepada partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. Dan melempar bola dingin kepada Gibran agar mengundurkan diri.
Soal jalan keluar mengundurkan diri itu, juga disarankan oleh Denny Indrayana. Pakar hukum yang juga menjadi penggugat dalam perkara ini. “ Kalau saya jadi saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden,” tutur Denny.
Hormati Putusan MK
Dan, ini lah tanggapan Gibran. Bahwa dia menghormati keputusan para hakim MK itu. Dan akan tetap kerja seperti biasa.
Hal itu disampaikan Gibran kepada wartawan saat mengunjungi acara Inacraft di Jakarta, Rabu, 7 Oktober. Yang paling penting, lanjutnya, “ Saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami."
Kubu Gibran sendiri menganggap kasus ini sudah selesai. Ketua Militan Gibran 08 Nusantara meyakini kasus ini sudah selesai, dan itu mengikat serta bersifat final. “ Kami tidak mengambil langkah hukum apapun lagi karena keputusan sudah final.
Dia mengimbau kepada Denny Indrayana dan kalangan yang mempersoalkan ijazah Gibran untuk berhenti. Energi bangsa, katanya, tidak boleh terus terkuras oleh hal-hal yang tidak produktif.
Betulkah sudah selesai?
Mungkin saja sudah selesai. Mungkin juga belum. Sebab politik selalu menyediakan kemungkinan. Seperti petuah Otto Von Bismarck, “ politik adalah seni memainkan kemungkinan.” Dan mari kita tunggu, apa yang mungkin terjadi, santai saja sembari menonton Dracin CEO yang menyamar, atau menjawab pertanyaan Nona: udah siap blom...
Advertisement
Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?



Kapan Waktu Terbaik untuk Ngemil agar Gula Darah Tetap Stabil?