Mahfud MD Ungkap Putusan Tersembunyi MK Soal Ijazah Gibran

Reporter : Eko
Rabu, 7 Oktober 2026 14:41
Mahfud MD Ungkap Putusan Tersembunyi MK Soal Ijazah Gibran
Jika hakim konstitusi berani, maka akan bisa membuat keputusan terkait status Gibran.

DREAM.CO.ID - Mahfud MD melihat bagian penting yang tak boleh dilewatkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Dia menyebut bagian penting itu sebagai “ putusan deklarator”.

Jika menyimak pertimbangan putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Mahfud MD membaca pertimbangan tersebut sebagai “ putusan deklarator”, yakni pernyataan hakim mengenai keadaan atau status hukum. Namun, MK tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.

“ Nampaknya putusan deklaratornya sudah ada tadi. Tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah, berarti tidak ada ijazahnya. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing (kedudukan hukum) dan waktunya tidak ada,” kata Mahfud MD dalam tayangan kanal YouTube.

Gibran, Mahfud MD, dan Muhaimin (Instagram KPU RI)

Soal kedudukan hukum para pemohon, Mahfud MD setuju dengan hakim MK. Pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, kata dia, sudah tidak ada.

“ Karena yang punya legal standing pun sudah bubar. Misalnya saya sebagai pasangan capres, siapa? dulu kan sudah, sekarang bukan capres lagi dan Gibran bukan lagi calon. Sudah wapres,” tutur Mahfud MD.

Demikian pula soal batas waktu. Sesuai aturan, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum harus diajukan paling lama 3X24 jam setelah pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilihan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU mengumumkan penetapan perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Jika perkara ijazah Gibran diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lain pada 10 September 2026, itu artinya sudah lewat jauh.

Meski demikian, mantan Ketua MK itu punya penilaian lain. Jika hakim konstitusi berani, maka akan bisa membuat keputusan terkait status Gibran. “ Kalau hakimnya berani, bisa saja diberikan putusan deklarator,” ujar Mahfud.

Mahfud, yang dalam Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, tetap menghormati sikap yang diambil oleh hakim MK. “ Kita hormati putusan hakim, hakim berani begitu, sudah mengambil sikap dan itu sudah menjadi sudut logika konstitusi, sudah benar.”

Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja

Yang jelas, Mahfud MD menilai pertimbangan MK akan menjadi batu sandungan bagi Gibran jika maju sebagai calon presiden maupun calon presiden dalam Pemilu 2029. “ Oleh karena itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada 2029,” tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, putusan MK ini juga bisa membuka kemungkinan adanya perkara pidana. Dia memberi contoh sengketa Pilkada Bengkulu. Dalam sengketa itu, calon yang menang perkara pidananya diusut. Bagaimanapun, perkara pidana itu tidak memengaruhi hasil pemilihan itu.

“ MK mengatakan kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah, karena meskipun, misalnya, dia diduga melakukan itu (kecurangan yang masuk ranah pidana) itu tidak ada hubungannya dengan pemilu,” kata Mahfud.

Jika unsur pidana perkara ini benar-benar diusut, kata Mahfud, maka akan terkait masalah administrasi, hukum disiplin pegawai. “ Bagi KPU-nya bisa dianggap juga memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang di MK,” kata Mahfud MD.

Cuma, tambah dia, perkara pidana itu yang menangani bukan MK. Ranah itu menjadi kewenangan polisi. “ Polisi lagi yang menentukan,” tutur Mahfud.

Jadi, jika unsur pidana yang lahir dari perkara ini ditangani oleh polisi, hasilnya sudah bisa ditebak? “ Iya,” jawab Mahfud MD.

MK Tak Temukan Bukti Kuat Ijazah Gibran Setara SMA

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran dalam pendaftaran Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Sidang perkara ijazah Gibran di MK (Instagram MK RI)

Dalam pertimbangan hukum, MK menyebut para pemohon adalah organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan, partai politik, dan perorangan warga negara Indonesia. Sedangkan, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden seharusnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

" Oleh karena itu para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata hakim MK saat membacakan pertimbangan putusan.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Akan tetapi, MK menilai persoalan tersebut tidak lagi bisa diselesaikan melalui sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Oleh karena itu, “ Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”

Menurut MK, temuan mengenai tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur

Sidang di MK RI (Instagram)

Sebagai pemohon perkara ini, Denny Indrayana menilai putusan MK sangat penting. MK, kata dia, tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah atau dokumen pendidikan yang memenuhi syarat minimal SMA atau sederajat.

“ Per hari ini dengan putusan mahkamah konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat,” kata Denny usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Denny mengaitkan putusan MK dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu mengatur pemberhentian presiden dan atau wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“ Bagian akhir itu bunyinya adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat presiden dan atau wakil presiden,” tutur Denny.

Menurut Denny, jika secara legal Gibran tidak memenuhi syarat, maka secara moral selayaknya mundur dari jabatan wakil presiden. Dia meminta Gibran mempertimbangkan tuntutan itu.

Seluruh rakyat Indonesia, kata dia, sudah menonton jalannya sidang di MK. Denny menambahkan, rakyat sudah tahu bahwa menurut MK Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

“ Kalau saya jadi saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden,” tutur Denny.

Dia bahkan membayangkan Gibran akan berdiskusi dengan sang ayah, Joko Widodo alias Jokowi untuk membahas pengunduran diri tersebut. “ Saya akan mempertimbangkan dengan serius, mungkin berdiskusi dengan bapak saya, karena saya majunya juga karena bapak, akan berdiskusi dengan pak Jokowi,” kata dia.

Putusan MK, imbuh Denny, membuat Gibran tidak bisa lagi menduduki jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA karena tidak punya bukti tamat pendidikan yang setara. Gibran tidak bisa maju menjadi calon kepala daerah, legislatif, apalagi presiden dan wakil presiden. Kecuali nanti punya ijazah Paket C.

Gibran Rakamubing Raka dan Prabowo (Instagram @gibran_rakabuming)

“ Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah wali kota Solo lagi, gubernur Jawa Tengah kah, apalagi wakil presiden di 2029. Tidak bisa,” tegas Denny, yang menjadi salah satu pemohon perkara ini.

Dia menambahkan, putusan MK juga membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai walikota Solo. Putra sulung Jokowi itu menjabat posisi walikota Solo pada 26 Februari 2021 hingga 17 Juli 2024.

Jika ditarik ke belakang lagi, kata Denny, syarat umur Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tidak terpenuhi menurut putusan MK Nomor 90.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia calon wakil presiden: orang di bawah 40 tahun tetap dapat maju jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah. Ketentuan inilah yang memungkinkan Gibran, yang saat 2024 berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo, menjadi cawapres.

“ Sebenarnya syarat umur menurut putusan 90 tidak terpenuhi. Karena syarat umur itu dibawah 40 tahun kalau sudah menjabat, pernah menjabat, sedang menjabat. Jadi itu kalau mau ditarik ke sana,” tutur Denny.

Putusan MK, kata Denny, juga mendorong proses impeachment. MK, imbuh dia, secara jelas mengatakan tidak memenuhi syarat.

“ Ini terbuka ruang proses selanjutnya di lembaga negara yang lain. Itu maksudnya adalah proses pemakzulan di DPR, MK, dan MPR,” beber Denny.

Oleh karena itu, Denny mendesak agar Gibran mengundurkan diri. Jika tidak, tegas Denny, Gibran harus dimundurkan.

“ Kalau saudara Gibran tidak juga mundur maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk dimundurkan. Kalau beliau tidak mengajukan diri berhenti maka kita melakukan langkah agar beliau diberhentikan,” tutur Denny.

Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, Gibran Rakabuming Raka belum memberikan pernyataan terbuka mengenai putusan MK tersebut.

Beri Komentar