Ini Pasal yang Mengancam Pedangdut Imam S. Arifin

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 28 Agustus 2016 17:40
Ini Pasal yang Mengancam Pedangdut Imam S. Arifin
Pedangdut ini terlibat kasus narkoba.

Dream – Polisi masih mendalami kasus yang menjerat pedangdut Imam S. Arifin. Dalam kasus ini, dia bisa saja dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup.

“ Perlu pengembangan lagi. Tentunya, dia mendapatkan (narkoba) dari seseorang,” kata Kapolres Kombes Pol. Roycke Harry Langie, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Minggu 28 Agustus 2016.

Rocky mengatakan Imam bisa saja dijerat dengan pasal 114 tentang perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar serta pasa112 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Mekanismenya adalah mekanisme hukum. Apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa juga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 pasal 114 dan 112,” kata dia.

Rocky juga mengatakan penangkapan terhadap Imam bukanlah yang pertama kali. Mantan suami Nana Mardiana ini tertangkap untuk yang ketiga kalinya.

“ Yang menarik dalam kasus ini karena dia merupakan seorang pencipta lagu dan penyanyi dangdut dan sudah terjadi berulang. Menurut data kriminal yang kami dapat. Ini sudah tiga kali,” kata dia.

Beri Komentar