Pengakuan Mengejutkan Wanita 'Pengantin' Bom Bekasi

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 16 Desember 2016 20:31
Pengakuan Mengejutkan Wanita 'Pengantin' Bom Bekasi
Dian merupakan eksekutor peledakan bom panci.

Dream - Dian Yuliana Novi, satu dari tiga terduga teroris yang digerebek menyusul temuan bom di Bekasi membuat pengakuan. Dian diketahui bertugas sebagai eksekutor peledakan bom dengan daya ledak berbahaya itu.

Sebelum mendapat tugas itu, Dian ternyata telah dinikahi oleh Muhammad Nur Solihin. Pria inilah yang merupakan pimpinan kelompok Bekasi yang masuk dalam jaringan teroris Bahrun Naim.

Wanita yang mengaku berasal dari Cirebon itu mengisahkan dia bertemu dengan Solihin melalui perantara seseorang. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui media sosial.

" Prosesnya kita dipertemukan oleh seseorang, baru tiga bulan yang lalu, bulan Oktober, berlanjut ke medsos telegram," kata Dian dikutip Dream dari wawancara eksklusif TV One, Jumat, 16 Desember 2016.

Selama masa perkenalan di media sosial, ternyata Dian tak pernah.....

1 dari 2 halaman

Tak Pernah Lihat Wajah

Tak Pernah Lihat Wajah © Dream

Dalam masa perkenalan di media sosial, Dian menuturkan dia dan Solihin tidak pernah saling mengenalkan diri secara mendalam. Termasuk memperlihatkan wajah masing-masing.

" Kita tidak nggak pake ta'aruf, kita juga tidak bertukar foto, semuanya berniat untuk mencari ridha Allah," ucap dia.

Selanjutnya, kata Dian, keduanya memutuskan menikah pada Oktober 2016 lalu. Usia menikah, ia kini memanggil Solihin dengan sebutan 'Aa', sementara sang suami memanggilnya dengan sebutan 'Neng'.

 

2 dari 2 halaman

Tak Hadir Saat Nikah

Tak Hadir Saat Nikah © Dream

Sebelum menikah, Dian mengaku mengetahui Solihin telah beristri dan memiliki anak. " Tahu, sudah dijelaskan semua sudah beristri dan sudah beranak," ucap dia.

Saat ditanya mengenai lokasi pernikahannya, Dian mengaku tidak mengetahuinya. Ini lantaran dia tidak hadir secara langsung pada saat akad nikah.

" Tempat pernikahan lupa, nggak hadir," ucap Dian.

Kini, Dian telah mendekam di sel penjara. Dia dijerat Pasal 7 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.

Beri Komentar