Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Teror saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI. Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan molornya pembahasan itu karena kedua lembaga itu belum sepakat soal definisi.
" Kalau definisi sudah disetujui menurut ketua DPR, maka segera disahkan," ujar Moeldoko di Menara 165, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika pembahasan RUU itu tak selesai sampai akhir Juni 2018.
Menurut Moeldoko, Perppu tersebut diperlukan untuk landasan aparat bertindak di lapangan. Lebih jauh, payung hukum itu dapat meminimalisasi teror yang kini sedang marak terjadi.
" Kalau tidak, akan menyulitkan satuan internal keamanan untuk melakukan tindakan taktis di lapangan," kata dia.
Dalam satu minggu terakhir, masyarakat dibuat heboh dengan kerusuahan di Rutan Cabang Salemba, Kompleks Mako Brimob, Kelas Dua Depok pada 8-10 Mei 2018.
Kemudian, pada Minggu 13 Mei 2018, bom meledak di tiga gereja di wilayah Surabaya dan terakhir pagi tadi, bom meledak di depan Polrestabes Surabaya.(Sah)
Advertisement

5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China




Dilantik Menkeu Suahasil Nazar, Inilah 12 Pejabat Eselon II Baru Kemenkeu Hasil Seleksi Baperjakat