Jokowi Buat Perppu Jika RUU Antiterorisme Tak Kelar Juni 2018

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 14 Mei 2018 12:01
Jokowi Buat Perppu Jika RUU Antiterorisme Tak Kelar Juni 2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut UU Anti-Terorisme sebagai payung hukum penting.

Dream - Jokowi, presiden RI mendesak DPR dan kementerian terkait untuk segera melesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Teror. Jokowi mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) jika RUU Anti-Teror itu tak selesai di akhir Juni.

" Kalau nantinya di bulan di Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi, Senin, 14 Mei 2018.

Menurut Jokowi, pemerintah telah mengajukan RUU Anti-Terorisme itu sejak Februari 2016. Namun dua tahun berselang, pembahasan RUU itu tak kunjung selesai.

Pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, lanjut Jokowi, membutuhkan RUU Anti-Terorisme itu sebagai payung hukum itu untuk pencegahan dan penindakan terhadap terorisme.

" Ini payung hukum penting bagi aparat bagi polri untuk bisa menindak tegas pelaku terorisme," kata dia.

Terkait, peristiwa pengeboman di empat lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Presiden menegaskan aksi itu merupakan tindakan terkutuk dan tak bermartabat. Untuk itu, dia telah memerintahkan Kapolri untuk tegas dan tak berkompromi kepada pelaku terorisme.

" Perlu ditegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan basmi sampai akar-akarnya," ujar dia.(Sah)

Beri Komentar