10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Terdakwa (Merdeka)
Dream - Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dinyatakan terbukti bersalah. Zuraida Hanum, 41 tahun, istri Jamaluddin sekaligus dalang pembunuhan, dijatuhkan hukuman mati.
Terdakwa lainnya, M Jefri Pratama alias Jefri, 42 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara M Reza Fahlevi, 28 tahun, adik Jefri, dihukum 20 tahun penjara.
Zuraida, Jefri dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Vonis bersalah dan hukuman untuk ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020.
" Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.
Putusan majelis hakim terhadap Zuraida lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan, sedangkan Reza dihukum lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU yang ditanya sikapnya soal putusan ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa.
" Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, kepada wartawan.
Vonis bersalah dan hukuman untuk ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020.
" Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.
Putusan majelis hakim terhadap Zuraida lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan, sedangkan Reza dihukum lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU yang ditanya sikapnya soal putusan ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa. " Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, kepada wartawan.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol