Jadi Bahan Bully Netizen, Ini 5 Nasihat Juliari Batubara Soal Korupsi

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 13 Agustus 2021 07:00
Jadi Bahan Bully Netizen, Ini 5 Nasihat Juliari Batubara Soal Korupsi
Publik seolah dibuat geram dengan permohonan Juliari untuk divonis bebas yang ia ajukan kepada Majelis Hakim.

Dream - Pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menjadi sorotan. Dia meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.

Dalam pembelaan itu, Juliari Batubara membawa-bawa nama istri, anak-anak, serta keluarga besar, yang menurutnya ikut terdampak perkara korupsi itu, terlebih jaksa menuntutnya sebelas tahun penjara.

" Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari kepada Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.

Karena pembelaan tersebut, beredar video lawas saat kader PDIP itu memberikan nasihat terkait larangan korupsi penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19 dan dapat dikenakan hukumanan mati.

" Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," ujar Firli Bahuri.

1 dari 6 halaman

Pernyataan Juliari P Batubara

Sebelum terjerat kasus korupsi, Juliari pernah memberikan pernyataan yang hari ini malah menjadi boomerang bagi dirinya. Berikut pernyataannya:

1. " Secanggih apapun sistem, seketat apapun sistem pengawasan, biasanya ada aja celah (korupsi)."

2. " Yang bisa membentengi kita, ya kita sendiri dong."

3. " Ingetin aja, kamu jangan lupa loh, kalau kamu kenapa-kenapa korupsi kasihan anak, istrimu. Kasian anak, suamimu. Mereka keluar pasti malu."

4. " Jadi pendekatan-pendekatan humanis kalau saya. Jadi enggak terlalu sistem."

5. " Mau diberikan apa, kalau orangnya rusak, ya rusak aja."

Itulah 5 nasihat Juliari Batubara yang disampaikan sebelum ia terjerat kasus korupsi. Namun pernyataan tersebut nampaknya seperti menelan ludah sendiri. Nasihat yang ia berikan, terkesan diterobos semua demi memperkaya diri sendiri.

2 dari 6 halaman

Videonya

Berikut video eks Mensos Jualiari bicara soal korupsi yang jadi sorotan:

      View this post on Instagram      

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

 

3 dari 6 halaman

Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Ditahan di Rutan Guntur

Dream - Menteri Sosial Juliari Batubara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19 yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Juliari, tim penyidik juga menahan anak buah Juliari, Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Adi Wahyono akan ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Selatan. Baik Juliari maupun Adi ditahan tim penyidik usai menyerahkan diri.

" Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

4 dari 6 halaman

Terima Fee Rp10 Ribu

Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Firli Bahuri mengatakan, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

" Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpakat bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

5 dari 6 halaman

Sistem Suap

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

6 dari 6 halaman

Total Nilai Suap

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar