Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membaca replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. Replik itu dibacakan pada sidang ke-30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
" Materi replik itu tentu tidak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi di Jakarta.
Meski demikian, Ardito enggan memberikan penjelasan secara rinci poin-poin apa saja yang termuat dalam replik tersebut. Rencananya, sidang hari ini akan digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa telah mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica. Jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica dan tim kuasa hukum telah menyampaikan pleidoi atas tuntutan tersebut. Saat membacakan pembelaan, Jessica bahkan menangis dan membantah telah meracuni Jessica.
Pledoi yang disusun pengacara Jessica setebal 4.000 halaman. Pembelaan itu dibuat dengan dana sekitar Rp17,5 juta. Pembacaan nota tersebut membutuhkan waktu hingga dua hari persidangan.
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina
