Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membaca replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. Replik itu dibacakan pada sidang ke-30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
" Materi replik itu tentu tidak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi di Jakarta.
Meski demikian, Ardito enggan memberikan penjelasan secara rinci poin-poin apa saja yang termuat dalam replik tersebut. Rencananya, sidang hari ini akan digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa telah mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica. Jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica dan tim kuasa hukum telah menyampaikan pleidoi atas tuntutan tersebut. Saat membacakan pembelaan, Jessica bahkan menangis dan membantah telah meracuni Jessica.
Pledoi yang disusun pengacara Jessica setebal 4.000 halaman. Pembelaan itu dibuat dengan dana sekitar Rp17,5 juta. Pembacaan nota tersebut membutuhkan waktu hingga dua hari persidangan.
Advertisement
3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
