Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membaca replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. Replik itu dibacakan pada sidang ke-30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Oktober 2016.
" Materi replik itu tentu tidak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi di Jakarta.
Meski demikian, Ardito enggan memberikan penjelasan secara rinci poin-poin apa saja yang termuat dalam replik tersebut. Rencananya, sidang hari ini akan digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa telah mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica. Jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica dan tim kuasa hukum telah menyampaikan pleidoi atas tuntutan tersebut. Saat membacakan pembelaan, Jessica bahkan menangis dan membantah telah meracuni Jessica.
Pledoi yang disusun pengacara Jessica setebal 4.000 halaman. Pembelaan itu dibuat dengan dana sekitar Rp17,5 juta. Pembacaan nota tersebut membutuhkan waktu hingga dua hari persidangan.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati