Dream - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur, Jufri, mengaku pernah menemukan selebaran berisi isu agama saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Calon Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2007. Ada unsur pelanggaran pidana pada selebaran itu.
" Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kami harus diteruskan ke provinsi yang memutuskan di provinsi," kata Jufri, saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.
" Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," tambah Jufri.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai keterangan Jufri yang dihadirkan oleh Ahok itu tidak konsisten. Keterangan pria yang juga PNS di Provinsi Bangka Belitung itu disebut tidak sama dengan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
" Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung," kata Jaksa Ali Mukartono.
Menurut Ali, di BAP Jufri mengatakan belum ada unsur pidana dalam temuan selebaran tersebut. " Dari BAP Saudara, huruf 7F, apakah Panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut."
" Dilaporkan Panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses. Namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" tanya Ali.
Juhri pun mengaku, keterangannya di dalam BAP salah.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
