Basuki Tjahaja Purnama Menuju Kursi Terdakwa Di Persidangan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dream - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penistaan agama menolak ahli hukum pidana asal Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, yang diajukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim meminta kuasa hukum Ahok menghadirkan ahli setelah semua saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai diperiksa.
" Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP, kalau saudara memeriksa ahli boleh, asal enggak menghadirkan saksi fakta lagi. Enggak ada fakta tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan, Selasa 14 Maret 2017.
" Kalau masih ada fakta tambahan ahlinya enggak diperiksa, agar BAP bisa sistematis," tambah Dwiarso. Usai penolakan tersebut, Edward diminta meninggalkan ruang persidangan.
Selain Edward, pengacara Ahok juga akan menghadirkan empat saksi asal Bangka Belitung yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik