Ilustrasi
Dream -Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, menyebut penggunaan vaksin meningitis haram pada jemaah haji pernah dibolehkan sebelum 2010.
Alasannya, saat itu dinyatakan dalam kondisi darurat karena belum ada vaksin meningitis yang dibuat dari bahan halal.
" Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal, itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal itu tidak boleh," kata Hasanuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2017.
Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penggunaan benda-benda haram dalam keadaan darurat.
Sementara itu, vaksin Measles Rubella (MR) yang saat ini digunakan, belum dapat dinyatakan dalam keadaan darurat. Penyebabnya, belum ada fatwa yang memberikan dasar hukum tentang kondisi darurat yang dimaksud.
" Ya itu tadi belum ada yang menyatakan ini (vaksin MR) darurat. Dalam kondisi darurat pun harus ada putusan dari MUI," terang dia.
Hasanuddin mengakui, MUI belum memeriksa kehalalan vaksin MR. Di sisi lain, produsen vaksin juga belum mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI.
" Belum diajukan oleh Biofarma tentang vaksin MR untuk memeriksa halal atau tidak," ujar dia. (ism)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
