Ilustrasi
Dream -Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, menyebut penggunaan vaksin meningitis haram pada jemaah haji pernah dibolehkan sebelum 2010.
Alasannya, saat itu dinyatakan dalam kondisi darurat karena belum ada vaksin meningitis yang dibuat dari bahan halal.
" Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal, itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal itu tidak boleh," kata Hasanuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2017.
Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penggunaan benda-benda haram dalam keadaan darurat.
Sementara itu, vaksin Measles Rubella (MR) yang saat ini digunakan, belum dapat dinyatakan dalam keadaan darurat. Penyebabnya, belum ada fatwa yang memberikan dasar hukum tentang kondisi darurat yang dimaksud.
" Ya itu tadi belum ada yang menyatakan ini (vaksin MR) darurat. Dalam kondisi darurat pun harus ada putusan dari MUI," terang dia.
Hasanuddin mengakui, MUI belum memeriksa kehalalan vaksin MR. Di sisi lain, produsen vaksin juga belum mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI.
" Belum diajukan oleh Biofarma tentang vaksin MR untuk memeriksa halal atau tidak," ujar dia. (ism)
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025