Vaksin Haram Pernah Digunakan Jemaah Haji Indonesia, Tapi...

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 12 Oktober 2017 18:02
Vaksin Haram Pernah Digunakan Jemaah Haji Indonesia, Tapi...
Penggunaan vaksin meningitis haram pernah dibolehkan MUI dengan alasan belum ada fatwa halal hingga 2010.

Dream -Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, menyebut penggunaan vaksin meningitis haram pada jemaah haji pernah dibolehkan sebelum 2010.

Alasannya, saat itu dinyatakan dalam kondisi darurat karena belum ada vaksin meningitis yang dibuat dari bahan halal.

" Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal, itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal itu tidak boleh," kata Hasanuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2017.

Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penggunaan benda-benda haram dalam keadaan darurat. 

Sementara itu, vaksin Measles Rubella (MR) yang saat ini digunakan, belum dapat dinyatakan dalam keadaan darurat. Penyebabnya, belum ada fatwa yang memberikan dasar hukum tentang kondisi darurat yang dimaksud.

" Ya itu tadi belum ada yang menyatakan ini (vaksin MR) darurat. Dalam kondisi darurat pun harus ada putusan dari MUI," terang dia.

Hasanuddin mengakui, MUI belum memeriksa kehalalan vaksin MR. Di sisi lain, produsen vaksin juga belum mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI.

" Belum diajukan oleh Biofarma tentang vaksin MR untuk memeriksa halal atau tidak," ujar dia. (ism) 

Beri Komentar