Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Ilustrasi
Dream - Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan visa progresif bagi jemaah yang sudah berhaji dan ingin kembali menunaikan rukun Islam ke lima pada 2019.
" Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jemaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Nizar Ali, dalam keterangan resminya, Jumat 28 Februari 2019.
Nizar mengatakan, biaya pembuatan visa progresif ini nantinya akan dibebankan kepada jemaah. Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang biayanya menggunakan indirect cost atau dana optimalisasi dana setoran awal jemaah.
" Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar 2 ribu riyal atau berkisar Rp7,6 juta," ucap dia.
Pembayaran visa progresif nantinya akan dibayarkan berbarengan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH).
" Ada kemungkinan, jemaah dalam data Siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan," kata dia.
Nantinya, kata dia, penggantian biaya pembuatan paspor ketika calon jemaah haji masuk ke asrama haji akan ditiadakan yang selama ini berlaku. Kebijakan baru itu dilakukan karena paspor jemaah haji itu nantinya bisa digunakan untuk pergi ke negara lain.
Sementara pada penggunaan paspor jemaah haji pada tahun sebelumnya, hanya bisa digunakan untuk berhaji saja.
" Saya sudah minta para Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi PHU di Kemenag Kabupaten/Kotaa untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat dengan baik," ucap dia.
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya

Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’


Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran