Wapres JK Dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Kemenag.go.id)
Dream - Jusuf Kalla berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memudahkan pemberian jaminan halal kepada masyarakat dan pengusaha.
" RPP JPH ini, bagaimana masyarakat terjamin, selamat, dan mempermudah pengusaha, proses sertifikatnya tidak menyulitkan," kata Jusuf Kalla, dikutip Dream dari laman kemenag.go.id, Senin 30 April 2018.
Sementara itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa pertemuan yang juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait itu untuk membahas finalisasi draft RPP JPH.
" Draft RPP JPH sudah final, sebagai turunan UU Jaminan Produk Halal. Ini tadi untuk menemukan persepsi yang sama dalam melihat norma yang diatur," kata Lukman.
Dia mengatakan, untuk menjamin kehalalan produk yang beredar perlu penahapan dengan memandang skala prioritas. " Karena begitu banyaknya, semua produk yang beredar di Indonesia, itu amanah undang-undang,” kata Lukman.
Berdasarkan undang-undang, produk yang dijamin kehalalannya berupa produk konsumsi hingga pengobatan. Nantinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan dibantu oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
" Lalu ada LPH yang teridiri dari autiditor halal, yang memeriksa semua produk, agar terjamin kehalalannya," ucap Lukman.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN