Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 25 Januari 2017 12:32
Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Hukuman Antasari dikurangi 6 tahun.

Dream - Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Grasi tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan kabar pemberian grasi tersebut. Menurut dia, Keputusan Presiden (Keppres) grasi tersebut telah dikirim Senin lalu.

" Alasan salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden," ujar Johan, dikutip dari merdeka.com, Rabu 25 Januari 2017.

Johan mengatakan, Keppres itu menyatakan hukuman yang harus dijalani Antasari berkurang. " Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.

Antasari dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pada 2010 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 18 tahun.

Hukuman itu tak pernah berubah hingga ke tahap Peninjauan Kembali atau PK. Namun selama itu pula dia telah menerima remisi lebih dari 4 tahun, sehingga terhitung masa pidana yang sudah dia jalani menjadi 12 tahun. Pada November tahun lalu, dia diberi kesempatan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikenai wajib lapor.

Beri Komentar