Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Saat Menghadiri Perayaan Ulang Tahun Ke-70 Megawati Soekarnoputri Di Jakarta Theatre (ANTARA FOTO.Rosa Panggabean)
Dream - Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Grasi tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan kabar pemberian grasi tersebut. Menurut dia, Keputusan Presiden (Keppres) grasi tersebut telah dikirim Senin lalu.
" Alasan salah satunya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden," ujar Johan, dikutip dari merdeka.com, Rabu 25 Januari 2017.
Johan mengatakan, Keppres itu menyatakan hukuman yang harus dijalani Antasari berkurang. " Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.
Antasari dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pada 2010 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 18 tahun.
Hukuman itu tak pernah berubah hingga ke tahap Peninjauan Kembali atau PK. Namun selama itu pula dia telah menerima remisi lebih dari 4 tahun, sehingga terhitung masa pidana yang sudah dia jalani menjadi 12 tahun. Pada November tahun lalu, dia diberi kesempatan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikenai wajib lapor.
Advertisement

WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110

Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`


Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Geger Pengakuan Suami Wardatina Sudah Menikah Siri dengan Inara Rusli

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Insanul Fahmi Akui Nikah dengan Inara Rusli, Pihak Kajian Teman Searah Klarifikasi

Cegah LPG 3 Kg Langka Selama Nataru, Kuota Subsidi Tahun 2025 Ditambah 350 Ribu Ton

