Dream - Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli informasi dan teknologi (IT) dan Ahli Toksikologi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
" Hari ini ada dua, ahli IT dan Toksikologi," kata Kasie Humas Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Waluyo, di PN Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
Menurut Waluyo, para ahli ini memang tidak melihat Jessica Kumala Wongso --terdakwa dalam kasus ini-- menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Tapi mereka akan menjelaskan proses terjadinya peristiwa di Kafe Olivier, tempat Mirna keracunan sianida.
" Persidangan ini nanti kelihatan prosesnya, peristiwanya ada. Yang jelas, ahli nanti yang akan menjelaskan. Jangan menyimpulkan. Kita ikuti proses sidang ini, tugas kami menyampaikan," kata dia.
Selain itu, Jaksa sebenarnya juga berencana menghadirkan penyidik kepolisian. Tetapi, Waluyo menambahkan, kemungkinan penyidik tidak dapat hadir dalam sidang kali ini lantaran sakit.
" Kita lihat urgensi nanti, kalau tidak hadir kita panggil lagi. Kalau dia punya nilai pembuktian, nanti JPU yang menentukan," ujar dia.