Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan menegaskan kabar yang menyebut Pemerintah akan memberlakukan lockdown total di DKI Jakarta pada libur panjang Imlek mulai 12 hingga 15 Februari 2021 tidak benar. Pemerintah masih menerapkan kebijakan awal untuk menekan Covid-19 yaitu dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II yang akan berakhir 8 Februari 2021.
" Saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ini merupakan hoaks," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemkes.
Nadia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia juga meminta masyarakat agar bekerja sama menghentikan peredaran kabar hoaks.
Selain itu, Nadia juga meminta masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Terutama jelang dan saat liburan panjang.
Dari pengalaman sebelumnya, terjadi lonjakan kasus positif hingga 40 persen usai libur panjang. Pemicunya adalah klaster keluarga.
" 'Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatasi penularan Covid-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ditambah lagi dengan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas yang tidak perlu,'' kata Nadia.
Kadiv Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, juga menyatakan informasi mengenai lockdown total DKI Jakarta ketika libur Imlek tidaklah benar. Argo mengatakan informasi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif.
Argo mengatakan sasaran hoaks adalah emosi masyarakat yang bisa memunculkan opini negatif. Hal ini bisa mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan memicu disintegrasi bangsa.
''Tahun 2024 berita hoaks atau bohong itu ada sekitar 352 kasus yang kita temui selama setahun,'' tutur Argo.
Sanksi bagi penyebar hoaks telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media. Ancaman pada pasal tersebut yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
''Saring dulu informasi baru disharing dan dibaca terlebih dahulu kalau memang itu tidak benar jangan dishare. Kita harapan kepada masyarakat semua untuk check dan recheck berkenaan dengan informasi yang menyebar ke media sosial lainnya,'' ucap Argo.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam