Pemungutan Suara (merdeka.com)
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menerbitkan maklumat bersama penyelenggara Pilkada DKI Jakarta. Maklumat tersebut melarang setiap upaya pengerahan massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April nanti.
" Kapolda sudah keluarkan maklumat yah, intinya bahwa di maklumat itu melarang adanya mobilisasi massa ke Jakarta terutama ke TPS-TPS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 April 2017.
Maklumat dengan Nomor MAK/01/IV/2017, diedarkan bersamaan dengan maklumat Nomor: 345/KPU-Pro-010/IV/2017 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno dan Nomor: 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.
Menurut Argo, maklumat dikeluarkan untuk mengantisipasi kedatangan massa dari luar Jakarta di hari pencoblosan.
" Karena dengan adanya mobilisasi massa itu nanti akan dikhawatirkan mengganggu ketertiban," ucap dia.
Argo menegaskan, massa dari luar Jakarta yang memaskan datang ke TPS akan dipulangkan paksa. " Nanti kalau memang melaksanakan (datang ke TPS) kita kembalikan ke daerah," tegas Argo.(Sah)
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025