Polisi Larang Pengerahan Massa dari Luar DKI di Hari Pilkada

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 17 April 2017 15:02
Polisi Larang Pengerahan Massa dari Luar DKI di Hari Pilkada
Yang berani melanggar, Polisi dan TNI akan memaksa mereka kembali ke daerah masing-masing.

Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menerbitkan maklumat bersama penyelenggara Pilkada DKI Jakarta. Maklumat tersebut melarang setiap upaya pengerahan massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April nanti.

" Kapolda sudah keluarkan maklumat yah, intinya bahwa di maklumat itu melarang adanya mobilisasi massa ke Jakarta terutama ke TPS-TPS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 April 2017.

Maklumat dengan Nomor MAK/01/IV/2017, diedarkan bersamaan dengan maklumat Nomor: 345/KPU-Pro-010/IV/2017 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno dan Nomor: 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Menurut Argo, maklumat dikeluarkan untuk mengantisipasi kedatangan massa dari luar Jakarta di hari pencoblosan.

" Karena dengan adanya mobilisasi massa itu nanti akan dikhawatirkan mengganggu ketertiban," ucap dia.

Argo menegaskan, massa dari luar Jakarta yang memaskan datang ke TPS akan dipulangkan paksa. " Nanti kalau memang melaksanakan (datang ke TPS) kita kembalikan ke daerah," tegas Argo.(Sah)

Beri Komentar