4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dream - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencanangkan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara di Polri. Pendekatan ini menghadirkan cara pandang berbeda dalam memahami masalah sehingga anggota Polri dapat melakukan penanganan perkara pidana secara lebih tepat.
" Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Listyo.
Pendekatan ini, kata Listyo, menempatkan prinsip keadilan sebagai nilai dasar dalam merespon perkara pidana. Bentuk penerapan hukum menjadi berubah dari paradigma positivistik menjadi progresif.
Selanjutnya, Listyo mengungkapkan berdasarkan data penanganan perkara, sebanyak 11.811 perkara sepanjang 2021 dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Di antaranya 11.755 perkara di tingkat Polda dan 56 perkara di Bareskrim.
Secara prosentase, penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, tercatat 9.199 perkara selesai dengan pendekatan ini.
Sedangkan target restorative justice pada 2022 ditetapkan 22.543 perkara. Target ini 10 persen lebih tinggi dari jumlah CT (Capaian Target) pada 2021 sejumlah 222.543.
Menurut Listyo, restorative justice mensyaratkan keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dengan korban. Selain itu, memperhitungkan dampak yang timbul di masyarakat dari penyelesaian perkara pidana.
" Di samping itu penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara," ucap dia.
Ini karena dengan restorative justice, penyelesaian perkara tidak perlu sampai masuk tahapan pengadilan. Utamanya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Ke depan, Listyo berharap kasus yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan dengan restorative justice. Selain itu, Polri terus bergerak transparan dan berkeadilan dalam penanganan perkara untuk mengimplementasikan program PRESISI.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
