Kasus Ahok, MUI Minta KY Tegakkan Kode Etik Peradilan

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 2 Februari 2017 15:02
Kasus Ahok, MUI Minta KY Tegakkan Kode Etik Peradilan
Zainut juga menyebut dalam persidangan itu, tim pengacara Ahok tidak fokus pada substansi materi persidangan.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa KH Ma'ruf Amin telah direndahkan saat menjadi ahli dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MUI meminta Komisi Yudisial menegakkan kode etik lembaga peradilan.

" Tim pengacara dan Ahok tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah ulama," ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 2 Febuari 2017.

Zainut juga menyebut dalam persidangan itu, tim pengacara Ahok tidak fokus pada substansi materi persidangan. Mereka cenderung menggali informasi yang tak pantas.

" Sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu," ujar dia.

Selain itu, MUI juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) intensif memantau proses peradilan. " Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Ma'ruf dihadirkan oleh Jaksa pada sidang kasus Ahok pada Selasa 31 Januari lalu untuk bersaksi sesuai kapasitasnya sebagai Ketum MUI. Ma'ruf diminta memberikan keterangan terkait posisi fatwa yang menyatakan perkataan Ahok telah menistakan agama. Ma'ruf diperiksa di persidangan selama tujuh jam. 

Beri Komentar