Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Dream - Presiden ke enam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mempertanyakan bukti percakapan telepon antara dirinya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin. Dia mengingatkan, penyadapan tidak bisa sembarangan dan harus dilakukan sesuai undang-undang.
" Penyadapan tidak boleh sembarangan dan harus berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. Ini bentuk kejahatan yang serius di negara mana juga," kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari 2017.
Dalam persidangan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang duduk sebagai terdakwa mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf. Namun belakangan, Ahok meminta maaf dan menyebut percakapan yang dimaksud merupakan artikel berita. Tapi SBY menduga bukti tersebut merupakan hasil penyadapan.
SBY mengatakan, penyadapan dijalankan di luar perintah Undang-undang merupakan ilegal (illegal tapping). Secara spesifik, dalam konteks politik, dia menyebut penyadapan tersebut sebagai political spying.
Dia kemudian mengingatkan, penyadapan yang terjadi pada kasus Watergate pada 1972 di Amerika Serikat yang dilakukan Richard Nixon terhadap lawan politiknya.
" Saya kira semua ingat skandal Watergate dulu, saat kubu Nixon menyadap lawan politiknya," ujar dia.
Meski begitu, dia masih ragu apakah penyadapan itu benar-benar terjadi atau tidak. Jika penyadapan tersebut benar adanya, dia meminta kepolisian, kejaksaan, pengadilan, menegakkan hukum sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku.
" Ini bukan delik aduan. Tak perlu Polri menunggu aduan saya," ujar dia.
Advertisement



OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara

OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!
