Kasus Ahok Siap Disidangkan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 30 November 2016 17:08
Kasus Ahok Siap Disidangkan
Jampidum Kejagung Noor Rachman mengatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Ahok sudah dinyatakan P-21.

Dream - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachman, mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

" Tim kerja siang malam untuk selesaikan. Sehingga hari ini resmi dinyatakan P-21 atau lengkap formil dan materiil," kata Noor di kantornya, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

" Artinya P-21 merupakan administrasi penanganan perkara yang menuntaskan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim, secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," tambah Noor.

Kejaksaan, kata Noor, tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian. Jika penyerahan itu sudah dilakukan, maka Kejagung siap mengajukan berkas kasus tersebut ke pengadilan.

" Kami tinggal menunggu penyidik serahkan barang bukti dan tersangka. Kalau sudah, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," ucap dia.

Noor menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mendapat tekanan dalam menangani kasus ini. Dengan begitu, kata dia, pihak kejagung dapat bekerja dengan tenang.

" Kalau desakan nggak ada. Tapi kami harus merespon keadilan dan harapan masyarakat. Saya anggap masyarakat sangat berharap ada kejelasan masalah ini," tutup Noor.

Beri Komentar