Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan, kasus Covid-19 pada anak perlu mendapat perhatian lebih serius. Ini mengingat kasus Covid-19 anak di DKI terus mengalami peningkatan seiring dengan tingginya total kasus positif.
" Kami mengingatkan warga untuk menghindari keluar rumah membawa anak-anak," ujar Dwi, dikutip dari Beritajakarta.id.
Menurut Dwi, data pada 20 Juni 2021 mencatat ada 5.582 kasus baru. Dari angka tersebut, sebanyak 879 kasus positif Covid-19 baru di DKI Jakarta merupakan anak-anak.
Jumlah kasus Covid-19 terbagi atas 655 anak usia 6-18 tahun. Sedangkan sisanya sebanyak 224 anak usia 0-5 tahun terpapar Covid-19.
Sementara, 4.261 kasus menyerang warga usia 19-59 tahun. Sedangkan 442 sisanya dialami warga usia 60 tahun ke atas.
Jumlah kasus aktif di DKI Jakarta juga mengalami kenaikan sebanyak 3.030 kasus. Sehingga total pasien Covid-19 yang masih dirawat ataupun menjalani isolasi mandiri mencapai 30.142 kasus.
Data nasional pada Covid19.go.id mencatat persentase kasus positif Covid-19 anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5 persen. Dari angka tersebut, kasus positif anak usia 0-5 tahun mencapai 2,9 persen dan 9,6 persen sisanya dialami anak usia 6-18 tahun.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun secara nasional mencapai 13,1 persen. Rinciannya, 3 persen kasus anak 0-5 tahun dan 10,1 persen usia 6-18 tahun sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri.
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah membolehkan warga dengan KTP luar Ibu Kota melakukan vaksinasi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan bahkan memaparkan tata cara warga dengan KTP luar DKI untuk mendaftar vaksinasi.
" Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat mengikuti vaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT ataupun surat keterangan bekerja di Jakarta dari tempat kerjanya," demikian ketentuan dalam unggahan Anies.
Pemprov DKI menyediakan fasilitas pendaftaran melalui aplikasi JAKI. Bisa juga mendaftar lewat laman corona.jakarta.go.id.
Cara daftar lewat aplikasi JAKI
Cara daftar lewat laman corona.jakarta.go.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam