Ilustrasi
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah membolehkan warga dengan KTP luar Ibu Kota melakukan vaksinasi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan bahkan memaparkan tata cara warga dengan KTP luar DKI untuk mendaftar vaksinasi.
" Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat mengikuti vaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT ataupun surat keterangan bekerja di Jakarta dari tempat kerjanya," demikian ketentuan dalam unggahan Anies.
Pemprov DKI menyediakan fasilitas pendaftaran melalui aplikasi JAKI. Bisa juga mendaftar lewat laman corona.jakarta.go.id.
Cara daftar lewat aplikasi JAKI
Cara daftar lewat laman corona.jakarta.go.id
Lihat postingan ini di Instagram
Advertisement
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur