Ilustrasi
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah membolehkan warga dengan KTP luar Ibu Kota melakukan vaksinasi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan bahkan memaparkan tata cara warga dengan KTP luar DKI untuk mendaftar vaksinasi.
" Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat mengikuti vaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT ataupun surat keterangan bekerja di Jakarta dari tempat kerjanya," demikian ketentuan dalam unggahan Anies.
Pemprov DKI menyediakan fasilitas pendaftaran melalui aplikasi JAKI. Bisa juga mendaftar lewat laman corona.jakarta.go.id.
Cara daftar lewat aplikasi JAKI
Cara daftar lewat laman corona.jakarta.go.id
Lihat postingan ini di Instagram
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari