Roro Fitria Saat Di Mapolda Metro Jaya (Foto: Dream.co.id)
Dream - Berkas dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat selebriti Roro Fitria dan Wawan Hartawan sudah selesai disusun. Kejaksaan Tinggi DKI tengah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyatakan, tiga orang jaksa telah ditunjuk untuk kasus ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018.
" Penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP Nomor B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018," kata Nirwan, Jumat 2 Maret 2018.
Meski demikian, Nirwan belum bisa memberikan informasi secara rinci identitas tiga jaksa itu.
Dalam kasus ini, Roro dan Wawan dijerat Pasal 114 ayat (l) subsider Pasal 112 ayat (l) juncto Pasal 132 ayat (l) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, Roro ditangkap pada Rabu, 14 Februari 2018 di rumahnya. Dari tangan Roro, polisi turut mengamankan sabu seberat 2,4 gram.
Rencananya, Roro akan mengonsumsi sabu seharga Rp4 juta itu pada malam memperingati Valentine.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya