Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol
Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?
Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya
Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi
Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Inspektur Jenderal Kemenag M Jassin Memberikan Keterangan Tentang 177 WNI Calon Haji Berpaspor Filipina (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat mengeluarkan imbauan agar masyarakat muslim Indonesia hanya berhaji sesuai regulasi resmi. Harapan ini muncul setelah munculnya kasus 177 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina untuk berhaji.
" Kami memang punya penegak hukum daerah. Tapi, syukur-syukur kalau MUI mengeluarkan imbauan tentang ibadah haji melalui jalur tak resmi itu tidak sah," ucap Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin di Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Dia beralasan imbauan MUI itu diperlukan karena perjalanan ibadah haji merupakan misi suci. Sehingga, proses persiapannya harus dijalankan dengan cara yang suci.
" Haji misi yang suci jadi harus ditempuh dengan cara-cara yang suci," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil juga telah meminta masyarakat untuk mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
" Kalau mau berangkat haji, ikutilah jalur yang semestinya sehingga terjamin dari aspek keberangkatan, perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya," kata Djamil.
Djamil mengatakan antrean keberangkatan haji memang melewati masa tunggu yang lama. Di Indonesia, dia mencontohkan, Sulawesi Selatan menempati posisi daftar tunggu perjalanan haji dengan rentang waktu 31 tahun.
Tetapi, kata dia, antrean haji juga berlaku di hampir semua negara. Persoalan ini muncul karena kapasitas Armina dan Masjidil Haram yang terbatas. Kalaupun saat ini Majidil Haram diperluas, masalahnya, Mina yang tidak diperluas karena batas-batasnya telah ditentukan.(Sah)
Advertisement

Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif

8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor

Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym



5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol