Kemenag Dorong MUI Keluarkan Imbauan Berhaji Secara Legal

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 24 Agustus 2016 06:01
Kemenag Dorong MUI Keluarkan Imbauan Berhaji Secara Legal
Haji lewat jalur ilegal dianggap tidak sah.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat mengeluarkan imbauan agar masyarakat muslim Indonesia hanya berhaji sesuai regulasi resmi. Harapan ini muncul setelah munculnya kasus 177 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan paspor Filipina untuk berhaji.

" Kami memang punya penegak hukum daerah. Tapi, syukur-syukur kalau MUI mengeluarkan imbauan tentang ibadah haji melalui jalur tak resmi itu tidak sah," ucap Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin di Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.

Dia beralasan imbauan MUI itu diperlukan karena perjalanan ibadah haji merupakan misi suci. Sehingga, proses persiapannya harus dijalankan dengan cara yang suci.

" Haji misi yang suci jadi harus ditempuh dengan cara-cara yang suci," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil juga telah meminta masyarakat untuk mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

" Kalau mau berangkat haji, ikutilah jalur yang semestinya sehingga terjamin dari aspek keberangkatan, perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya," kata Djamil.

Djamil mengatakan antrean keberangkatan haji memang melewati masa tunggu yang lama. Di Indonesia, dia mencontohkan, Sulawesi Selatan menempati posisi daftar tunggu perjalanan haji dengan rentang waktu 31 tahun.

Tetapi, kata dia, antrean haji juga berlaku di hampir semua negara. Persoalan ini muncul karena kapasitas Armina dan Masjidil Haram yang terbatas. Kalaupun saat ini Majidil Haram diperluas, masalahnya, Mina yang tidak diperluas karena batas-batasnya telah ditentukan.(Sah)

Beri Komentar